Rahmady Effendi Hutahaean, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang dilaporkan ke KPK terkait kejanggalan kenaikan harta kekayaannya.
Ternyata ia memiliki rincian harta kekayaan yang menarik perhatian publik.
Terlebih harta kekayaan yang terus meningkat secara drastis dari yang dilaporkan sebelumnya.
"Ijinkan hamba bertanya yang mulia... Apakah pegawai Bea Cukai itu karyawan swasta?," tulis akun @dhemit_is_back dikutip Kilat.com pada Senin 6 Mei 2024.
Bahkan dalam cuitan sebelumnya ia juga heran dengan harta yang didapatkan pegawai negeri ini.
"Kita mulai dari LHKPN Bapak Rahmady Effendi Hutahaean kenaikan dari tahun ke tahun luar biasa," tulisnya.
"Mungkin bapak ini tipe pekerja keras dan rajin menabung," tambahnya di cuitan @dhemit_is_back.
Berikut adalah rincian harta kekayaannya berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022:
1. Tanah dan bangunan
Total senilai Rp 900 juta, dengan rincian:
Kota Surabaya: Rp 200 juta
Kota Semarang: Rp 700 juta
2. Alat transportasi dan mesin
Total senilai Rp 343 juta, dengan rincian:
Mobil Toyota Hardtop Jeep 1981: Rp 90 juta
Motor Honda K1H02N14LO A/T 2017: Rp 8 juta
Mobil Honda CRV 2017: Rp 245 juta
3. Harta bergerak: Total senilai Rp 3.284.000.000
Surat berharga: Senilai Rp 520 juta
Kas dan setara kas: Senilai Rp 645 juta
Harta lainnya: Senilai Rp 703 juta
Total keseluruhan harta kekayaan
Rahmady Effendi Hutahaean mencapai Rp 6.395.090.149.
Penting untuk dicatat bahwa dalam laporan tersebut, Rahmady tidak memiliki utang.
Rincian harta kekayaan ini menjadi sorotan karena kenaikan yang luar biasa dari tahun ke tahun, serta adanya kejanggalan yang dilaporkan oleh pengusaha Wijanto Tirtasana kepada KPK.
Meskipun demikian, semua ini masih menjadi perbincangan dan investigasi lebih lanjut dari pihak berwenang.(*)
Sumber: kilat
Foto: Sosok Rahmady Effendi, kepala Bea Cukai Purwakarta. (Instagram/ @beacukaipurwakarta)