Sadar Gugatan ke PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, Tim Hukum PDIP Sekarang Ngarep Ini ke MPR -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sadar Gugatan ke PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, Tim Hukum PDIP Sekarang Ngarep Ini ke MPR

Jumat, 03 Mei 2024 | Mei 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-03T06:46:45Z

Tim kuasa hukum PDI Perjuangan (PDIP) mengatakan pihaknya sadar gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bukan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024.

Ketua Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyampaikan pihaknya sadar putusan MK memang final dan mengikat. Tapi yang dipersoalkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI dalam menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Tentu PTUN tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan MK yang menetapkan untuk dilantik. Dan putusan PTUN tidak mungkin membatalkan keputusan MK, kami sangat sadar," kata Gayus usai sidang pengesahan administrasi PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).

Selain itu, Gayus juga menjawab kritikan soal mengapa PDIP tak menggugat KPU ke Bawaslu mengenai perkara yang dipersoalkan.

"Jadi kami tidak mengurusi hasil pemilu, kami hormati putisan MK. Kami juga tidak persoalan proses pemilu kita yaitu harus melalui Bawaslu, tapi kami minta agar PTUN mengadili, apakah betul KPU telah melanggar hukum sebagai aparatur negara di bidang pemilu ini," tuturnya.

Untuk itu, kata dia, apabila PTUN nantinya menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU RI dalam menerima Gibran sebagai cawapres, maka pihaknya memohon agar Prabowo Subianto khususnya Gibran tak dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.

Menurutnya apabila KPU tak bisa membatalkan keputusan agar Prabowo-Gibran tak dilantik, maka diharapkan MPR RI yang mempertimbangkan untuk tak melantik keduanya.

"Siapa yang berhak membatalkan, kalau KPU tidak berhak membatalkan, kami berpandangan rakyat yang berkumpul di MPR diwakili anggota-anggota MPR bisa punya sikap untuk tidak melantik, itu yang kami ajukan," pungkasnya.

Partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri ini kemudian mengharapkan sikap kenegarawanan hakim PTUN untuk melihat permohonan gugatan yang dilayangkan dengan asas hukum yang tepat.

"Nah TUN akan memutuskan, apakah betul ada pelanggaran hukum oleh KPU terhadap cawapres yang sekarang jadi penetapan oleh KPU dan akan dilantik?, jadi permohonan kami untuk tidak dilantik," pungkasnya.

Untuk diketahui, sidang pertama usai proses dismissal dilakukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap gugatan yang dilayangkan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap KPU RI, Kamis (2/5/2024).

Sumber: suara
Foto: Ketua Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbuun. (Suara.com/Bagaskara)
×
Berita Terbaru Update
close