Saka Tatal, Korban Salah Tangkap Kasus Vina Mengaku Disiksa saat Diinterogasi Polisi, Bolehkah Penyidik Siksa Tersangka? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Saka Tatal, Korban Salah Tangkap Kasus Vina Mengaku Disiksa saat Diinterogasi Polisi, Bolehkah Penyidik Siksa Tersangka?

Selasa, 21 Mei 2024 | Mei 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-21T15:45:28Z

Saka Tatal, korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada tahun 2016, mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan intimidasi saat diinterogasi oleh polisi.

Saka Tatal yang sempat dihukum penjara selama empat tahun setelah menerima remisi dari hukuman awal delapan tahun, menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Dalam keterangannya, Saka Tatal menyatakan bahwa proses interogasi yang dijalaninya dipenuhi dengan tekanan dan intimidasi.

Ia merasa diperlakukan tidak adil dan mendesak penegak hukum untuk memberikan keadilan atas perlakuan yang diterimanya selama proses hukum berlangsung.

Lantas apakah intimidasi atau penyiksaan boleh dilakukan dalam interogasi?

Berdasarkan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dirujuk Kilat.com, siapapun berhak mendapat bantuan hukum.

Dengan demikian, tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang penasihat hukum pada setiap tahap pemeriksaan, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun pengadilan.

Mengutip Pasal 117 KUHAP, dijelaskan bahwa keterangan tersangka harus diberikan secara bebas dan tidak boleh diambil dengan paksaan, tekanan, atau intimidasi.

Dijelaskan juga bahwa setiap bentuk kekerasan atau ancaman terhadap tersangka selama interogasi dilarang keras.

Berikut sumber-sumber hukum yang terkait dengan tidak diperbolehkannya intimidasi atau penganiayaan dalam interogasi:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama Pasal 56 dan Pasal 117.

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

Dengan demikian, intimidasi atau penyiksaan seperti yang dialami Saka Tatal tidak boleh dilakukan dalam proses interogasi di Indonesia.

Tindakan tersebut melanggar berbagai peraturan perundang-undangan nasional serta konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. (*)

Sumber: kilat
Foto: Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon/Net
×
Berita Terbaru Update
close