Saksi kunci di kasus pembunuhan Vina Cirrbon dan Eky minga perlindungan ke LPSK.
Baru ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menelaah permohonan perlindungan dari saksi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya belum memberikan perlindungan terhadap satu saksi kasus Vina yang meminta perlindungan dari LPSK.
"Belum diberikan perlindungan oleh LPSK, (karena) masih kami telaah," kata Susi.
Susi tidak bisa mengungkap identitas saksi yang mengajukan perlindungan. Karena masih mendalami keterangan dari saksi tersebut.
Namun, dipastikan saksi dimaksud bukan dari pihak keluarga korban Vina maupun Eky. Melainkan saksi fakta.
Saksi fakta yang dimaksudkannya adalah, saksi yang mengetahui fakta atau kejadian tindak pidana dimaksud.
"Intinya saksi yang tau fakta atau kejadiannya," kata Susi.
Sebelumnya, LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan maupun pendampingan baik kepada saksi, korban, maupun pelaku dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru, satu dari tiga tersangka berhasil ditangkap Polda Jawa Barat bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, setelah delapan tahun buronan.
Sementara itu, satu diantara 3 DPO telah ditangkap Polda Jabar di Bandung.
Tertangkapnya, Pegi Setiawan alias Perong pada Selasa 21 Mei 2024 di Bandung, membuat publi merasa lega.
Sebelumnya, Pegi telah dijadikan DPO dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina (16) dan pacarnya Muhammad Risky Rudiana alias Eki (16) di Cirebon.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran daripada Pegi di balik kasus ini.
"Terkait peran yang bersangkutan apakah hanya pelaku, turut serta melakukan atau intelektual dader, sebagai otak ataupun dalang, ini masih terus kita lakukan pendalaman," kata Jules, Rabu 22 Mei 2024. (*)
Sumber: kilat
Foto: Saksi Kunci Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan LPSK, Takut Diintimidasi? (TikTok/@self49_)