Sebut BAP Terpidana Pembunuh Vina di Cirebon Berubah-ubah, Aryanto Sutadi: Terbukti Sesuai Perkiraan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sebut BAP Terpidana Pembunuh Vina di Cirebon Berubah-ubah, Aryanto Sutadi: Terbukti Sesuai Perkiraan

Senin, 27 Mei 2024 | Mei 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-27T10:47:54Z

Penetapan Pegi alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Eki dan Vina di Cirebon menuai kejanggalan.

Diketahui, Pegi ditetapkan sebagai pelaku berdasarkan keterangan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh para terpidana.

Hal ini dikonfirmasi oleh Purnawirawan (Purn) Irjen Pol, Aryanto Sutadi yang dilansir dari Youtube tvOneNews.

Ia menuturkan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka sesuai dengan prediksinya.

“Saya melihat hal ini lega ya, karena apa yang saya perkirakan itu terbukti benar,” ucapnya.

Aryanto menuturkan hal tersebut berdasarkan proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Yang mana, ia menilai pihak kepolisian terkhusus Polda Jabar sudah menjalankan hukum sesuai prosedurnya.

Diketahui, pihak kepolisian menindaklanjuti kasus tersebut berdasarkan BAP yang diterima dari para terpidana.

Namun, kesaksian tersebut sempat berubah-ubah yang membuat pihak kepolisian harus menyesuaikan.

“Pertama, kasus ini ditangani oleh Polres Cirebon yang menetapkan 11 tersangka,” pungkasnya.

“Kemudian pada saat dilimpahkan ke Polda, 5 terpidana mencabut BAP yang telah diberikan,” lanjutnya.

Sebagaimana yang diketahui, BAP yang diberikan sebelum dicabut itu berisikan bahwa ada 3 pelaku yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun, berdasarkan BAP yang terbaru sosok 2 DPO lainnya dinyatakan tidak benar adanya.

Di sisi lain, Jogi Nainggolan selaku pengacara 5 terpidana ini mengklaim kliennya telah ditangkap secara paksa sebelumnya.

Jogi mengatakan hal tersebut lantaran sosok yang menangkap para terpidana ini merupakan Iptu Rudiana selaku ayah kandung Eki sendiri.

Yang mana, Jogi menilai penangkapan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sebab, Iptu Rudiana saat menangkap para pelaku sedang bertugas di Unit Satresnarkoba.

Tentu, hal ini tidak ada kaitannya dengan kasus kriminal yang seharusnya tidak menjadi wewenang ayah Eki.

“Ayahnya Eki ini anggota polisi yang bertugas di bagian narkoba selaku Kanit,” ucapnya.

“Maka tindakan ayah Eki ini diluar prosedural dari tugasnya sendiri,” lanjut Jogi. (*)

Sumber: kilat
Foto: Penasihat Ahli Kapolri singgung soal status DPO kasus Vina Cirebon (Kolase youtube Metro TV dan Kompas TV)
×
Berita Terbaru Update
close