Rumah Pegi Setiawan alias Perong disebut sudah pernah digeledah pada 2016 silam.
Fakta tersebut diungkap oleh kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, belum lama ini.
Sugianto pun menyatakan bahwa Pegi bukanlah pelaku pembunuhan Vina Cirebon.
"Tahun 2016 lalu, rumah Pegi sebenarnya sudah pernah didatangi kepolisian," ujar Sugianti.
"Namun saat itu, Pegi tidak ada di rumah, dia sedang berada di Bandung," sambungnya.
Saat rumah Pegi digeledah, kata Sugianti, polisi sempat membawa dua buah motor milik keluarga Pegi.
Namun, penyelidikan terhadap Pegi itu tiba-tiba dihentikan.
Hal itu tentu menimbulkan pertanyaan bagi Sugianti.
"Kenapa waktu itu perkaranya tiba-tiba terhenti? Padahal, waktu itu polisi sudah melakukan penggeledahan ke rumah Pegi [dua hari serah kejadian 27 Agustus 2016]. Kala itu sudah diberitahukan, Pegi sedang di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan," kata Sugianti.
"Waktu itu, polisi membawa dua motor keluarga Pegi, milik Pegi dan adiknya ibunya Pegi," tambahnya.
Lebih lanjut, Sugianti kembali meyakini bahwa kliennya itu bukan pelaku sebenarnya.
Sebab, Pegi sudah berada di Bandung sejak bulan Juli hingga Desember 2016.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan di Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024 malam.
Pegi merupakan salah satu DPO kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eki, di Cirebon pada 2016 silam.
Polisi pun kemudian melakukan penggeledahan di rumah Pegi yang ada di kawasan Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. (*)
Sumber: kilat
Foto: Pengacara Pegi Setiawan, Sugianti Iriani sebut rumah kliennya sudah pernah digeledah pada 2016. (Tangkap layar YouTube Metro TV)