Sejarah Waskita Karya, BUMN yang Terancam Gulung Tikar -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sejarah Waskita Karya, BUMN yang Terancam Gulung Tikar

Senin, 13 Mei 2024 | Mei 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-13T11:46:50Z

Waskita Raya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor konstruksi yang berdiri pada 1 Januari 1961 lalu. Perusahaan ini merupakan salah satu kontraktor dengan pengalaman dan keahlian yang luas di bidang konstruksi, dan menghasilkan berbagai proyek besar di Indonesia.

Sejarah Waskita Karya

Seperti yang disebutkan sebelumnya, perusahaan ini didirikan oleh Adriaan Volker dengan nama Volker Aannemings Maatschappij N.V pada era kolonial Belanda jauh sebelum 1913.

Awalnya perusahaan ini dioperasikan oleh Belanda, namun kemudian diambil alih oleh pemerintah Indonesia melaluI Keputusan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1961.

Di fase awal berdirinya Waskita Karya, fokus kegiatan yang dilakukan adalah proyek pengerukan, irigasi, reklamasi, dan pembangunan pelabuhan. Namun demikian di tahun 1973 perusahaan ini berubah status menjadi perseroan, dan melakukan perluasan bisnis di bidang kontraktor umum untuk proyek pembangunan fasilitas umum.

Tahun 1980 kemudian Waskita Karya mulai menerapkan teknologi canggih dalam setiap proyeknya. Hal ini terjadi lewat kerja sama bisnis dengan perusahaan asing, dan salah satu hasil terbesarnya adalah proyek pembangunan Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng, Tangerang.

Terancam Bangkrut Tahun 2024

Kondisi sulit Waskita Karya sudah berhembus kencang sejak beberapa tahun belakangan. Meski kemudian dilakukan restrukturisasi, hal ini tidak lantas menyelesaikan masalah yang mengakar di BUMN tersebut.

Beberapa fakta muncul pada saat adanya isu kebangkrutan BUMN yang satu ini.
  • Pertama, tentang layangan gugatan PKPU dari PT Megah Bangun Baja Semesta. Gugatan ini diterima pada 17 Februari 2023 lalu terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp2,93 miliar
  • Kedua, tidak bisa bayar bunga obligasi ke-11, karena tidak diperolehnya persetujuan dari Pemegang Obligasi PUB IV Tahap I Tahun 2020 seri B atas permohonan untuk menunda Pembayaran Bunga semula pada 6 Mei 2023 menjadi 6 Agustus 2023
  • Ketiga, kasus korupsi direktur utama, atas nama Destiawan Soewardjono yang melakukan penyimpangan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016 hingga 2020
  • Keempat, penundaan pencairan PMN oleh Menteri Keuangan untuk tahun anggaran 2021 dan 2022
  • Kelima, penggabungan Waskita daengan HK oleh Menteri BUMN
Sumber: suara
Foto: Kantor PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).
×
Berita Terbaru Update
close