Sebuah fakta mengejutkan kembali datang dari kasus pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat pada 27 Agustus 2016 silam.
Kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita dan Muhammad Risky Rudiana atau Eki, kini mengungkap perihal pelaku DPO yang masih belum tertangkap.
Selama ini diberitakan bahwa masih ada 3 pelaku DPO, yakni Andi, Dani, dan Pegi (Egi) alias Perong.
Ternyata ada satu nama pelaku pembunuh Vina dan Eki yang tidak dimasukkan ke dalam DPO, yakni Panji.
Adapun pelaku Egi diyakini sebagai dalang utama pembunuhan.
Putri Maya Rumanti selaku kuasa hukum keluarga Vina mengungkap bahwa jumlah pelaku DPO sesungguhnya bukan 3 melainkan 4 orang.
Namun, satu pelaku telah dihilangkan dari daftar dan hanya 3 pelaku yang dimasukkan ke dalam DPO.
"Sebenarnya di dalam BAP itu ada 4 (pelaku DPO) yang dituangkan, tapi yang 1 dihilangkan," ungkap Putri dikutip Kilat.com dari YouTube tvOneNews pada Selasa, 21 Mei 2024.
Putri turut menyoroti kejanggalan terkait 1 orang pelaku yang dihilangkan dari DPO.
"Nah ini saya dapatkan dari keterangannya pak Jogi selaku kuasa hukum tersangka menyampaikan justru di dalam berkas itu ada 4 orang tersangka bukan 3," paparnya.
"Nah pertanyaannya kenapa yang 1 orang ini dihilangkan. Nah ini yang masih menjadi misteri untuk kami," lanjutnya.
Terpisah, Jogi Nainggolan selaku pengacara lima terpidana, membeberkan ada nama lain pelaku DPO selain Andi, Dani, dan Egi.
Dalam berkas yang ditunjukkan Jogi pada awak media, nama pelaku DPO keempat adalah Panji.
Menurut keterangan dalam berkas tersebut, saat itu Panji diketahui berusia sekitar 22 tahun, asal Desa Banjarwangun.
Jogi sendiri merupakan pengacara yang menangani lima terpidana, yakni Eko Ramdani, Hadi Saputra Kasanah, Jaya, Eka Sandy, dan Supriyanto.
Terungkapnya nama Panji, menunjukkan bahwa jumlah pelaku pada kasus pembunuhan Vina dan Eki itu bertambah menjadi 12 orang. (*)
Sumber: kilat
Foto: Update Pelaku Habisi Nyawa Vina Cirebon (Facebook/Presiden Kecill Vina BarbiieCanss dan TikTok/@fungky.pedia)