Siapa Sosok Rivaldi? Disebut Tak Ada Kaitan dengan Vina dan Eki tapi Dihukum Seumur Hidup -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Siapa Sosok Rivaldi? Disebut Tak Ada Kaitan dengan Vina dan Eki tapi Dihukum Seumur Hidup

Senin, 20 Mei 2024 | Mei 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-20T16:15:10Z

Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Risky Rudiana (Eki) pada Agustus 2016 lalu di Cirebon, Jawa Barat, nampaknya semakin rumit.

Kali ini, pengakuan datang dari salah satu kuasa hukum para terdakwa terkait sosok Rivaldi.

Diketahui, Rivaldi merupakan satu dari 7 pelaku pembunuh Vina dan Eki yang telah berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Rivaldi bersama 6 terdakwa lainnya yakni, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, serta Sudirman mendapat vonis hukuman seumur hidup.

Sedangkan, 1 orang terdakwa, Saka Tatal divonis penjara 8 tahun karena saat kejadian masih merupakan anak di bawah umur.

Sementara , 3 pelaku lainnya yaitu, Andi, Dani, dan Pegi alias Perong masih buron.

Kali ini, terdakwa bernama lengkap Rivaldi Aditya Wardana itu disebut-sebut tidak terlibat dalam kasus tindak pidana pembunuhan Vina dan Eki.

Rivaldi merupakan terdakwa dalam kasus lain yang kemudian dimasukkan ke dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Informasi itu diungkapkan langsung oleh Titin Prialianti selaku hukum dari terdakwa Sudirman dan Saka Tatal.

Melansir YouTube Diskursus Net, Titin menyatakan bahwa tujuh terdakwa bertempat tinggal di sekitar Jl. Perjuangan dan ketujuhnya bertetangga.

"Nah yang satu ada namanya Rivaldi, dia sebetulnya dalam perkara lain di Utbar. Ditangkap perkara lain di Utbar yaitu perkara sajam (senjata tajam)," ungkap Titin dikutip Kilat.com pada Senin, 20 Mei 2024.

Diungkap Titin, Rivaldi sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Rivaldi sebelumnya sudah terlebih dulu ditangkap atas perkara sajam, namun secara tiba-tiba ia digabungkan bersama 7 terdakwa lainnya dan dimasukkan dalam perkara Vina dan Eki hingga harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Titin menjelaskan, dalam tuntutan disebutkan bahwa korban Eki tewas akibat mendapat pukulan dan tusukan oleh sajam.

"Di situ dilakukan pemukulan kembali, ditusuk bagian dada kiri dengan samurai. Ditusuk di bagian perut dengan samurai pendek. Setelah itu dibawa lagi ke flyover, ditinggalkan (seolah kecelakaan)," jelasnya.

Namun, bunyi tuntutan tersebut berbanding terbalik dengan bukti forensik pada jasad korban.

"Pembuktiannya dari ahli forensik, dokter yang pertama kali menemukan, itu semuanya luka lecet, bukan luka tusuk," kata Titin.

"Dijelaskanlah luka lecet dan sebagainya hasil visumnya ada. Semuanya luka lecet, bahasanya luka lecet," tambahnya.

Bahkan barang bukti berupa kaos yang dipakai Eki pada saat kejadian disebut masih utuh, tidak ada robek bekas sajam.

"Kaos dalam kondisi utuh tidak ada luka robek baik bagian dada maupun bagian perut. Kalau dalam tuntutan kan ditusuk pakai samurai di dada kiri, ditusuk pakai samurai pendek di perut. Itu kaos utuh tidak ada luka robek," paparnya.

Lebih lanjut, Titin menegaskan bahwa adanya kejanggalan terkait kasus pembunuhan dan rudapaksa pada 8 tahun silam itu.

"Rivaldi itu dia sedang dalam perkara berbeda, dia sajam tapi perkara berbeda di Polsek Kota, jauh tidak ada hubungannya. Kenapa tiba-tiba bersatu seolah-olah saling kenal," tandasnya. (*)

Sumber: kilat
Foto: Vina dan Eki, korban pembunuhan geng motor di Cirebon. (Kolase TikTok/ @thaiyeh/ @pareayam)
×
Berita Terbaru Update
close