Kebijakan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kini menuai kontroversi.
Hal ini terjadi kepada Siti Aisyah salah satu mahasiswi Universitas Riau (UNRI) melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Diketahui, Siti Aisyah memilih untuk tidak melanjutkan pendidikan di kampus yang didambakannya sejak duduk di bangku sekolah.
Hal ini dilakukan pelajar asal SMA Negeri 1 Pendalian IV, Rokan Hulu (Rohul) karena UKT yang dibebankan pihak kampus dinilai terlalu mahal.
Seperti yang dilansir Kilat.com dari akun Instagram @pkucity bahwa Siti diterima menjadi mahasiswa jurusan Agroteknologi Fakultas Pertanian UNRI.
"Abah tidak sanggup membiayai. UKT terendah yang ditetapkan kampus terlalu mahal bagi kami," ucap Siti.
Siti terpaksa memilih untuk tidak melanjutkan pendidikan karena mengingat kondisi keuangan keluarganya.
Diketahui, sosok ayah Siti yakni Fendy (64) merupakan seorang buruh serabutan di tempat tinggalnya.
Hal ini yang menjadi pertimbangan Siti untuk rela tidak melanjutkan pendidikan di kampus yang telah ia daftar.
Berdasarkan informasi yang beredar bahwa tidak hanya Siti yang mengalami hambatan tersebut.
Melainkan ada beberapa temannya yang berakhir tidak melanjuti pendidikan karena UKT yang dibebankan cukup mahal.
Kejadian ini menimbulkan rasa prihatin oleh beberapa warganet lantaran kebijakan Kemendikbudristek yang dinilai berdampak serius.
“Disaat pejabat negara blg perkuliahan merupakan pendidikan tersier. Gimana mau maju SDM yg beneran pintar akhirnya menyerah,” cuit @steepahne.
“Yang pinter menang jalur prestasi tp UKT setinggi langit, trus negara ini peranannya apa? Memeras rakyat?,” ketik @alboy_aboe
Diketahui sebelumnya, Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Tjitjik Sri Tjahjandarie menyatakan bahwa pendidikan tersier tidak diwajibkan.
Tjitjik Sri Tjahjandarie menilai bahwa prioritas tingkat pendidikan hanya sebatas di bangku sekolah saja.
"Sebenarnya ini tanggungan biaya yang harus dipenuhi agar penyelenggaraan pendidikan itu memenuhi standar mutu,” ucapnya.
“Tetapi dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan tinggi ini adalah tertiary education. Jadi bukan wajib belajar," lanjutnya.
Diketahui, Tertiary education atau pendidikan tersier adalah pendidikan paska sekolah tingkat. (*)
Sumber: kilat
Foto: Siti Aisyah salah satu mahasiswi Universitas Riau (UNRI). (Instagram @pkucity)