Soal Penguntitan Jampidsus oleh Anggota Densus 88, Pengamat Klaim Ada Penyelewengan UU Polri: Siapa yang Perintah? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Soal Penguntitan Jampidsus oleh Anggota Densus 88, Pengamat Klaim Ada Penyelewengan UU Polri: Siapa yang Perintah?

Selasa, 28 Mei 2024 | Mei 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-28T04:21:13Z

Pengamat Keamanan dari Center For Strategic And International Studies, Nicky Fahrizal berbicara soal penguntitan Jampdidsus, Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88.

Menurut Nicky, terdapat penyelewengan Undang-undang (UU) Polri. Namun bila dilakukan oknum Densus 88, maka sudah masuk ke ranah UU Pemberantasan Terorisme.

Oleh sebab itu, kata Nicky, perlu penanganan serius terkait kasus ini karena sudah merusak reputasi polisi.

"Densus anti teror itu adalah unit khusus atau ibarat kata pasukan khusus milik kepolisian anti terorisme maka apabila ada penyalahgunaan anggota atau unit Densus untuk menguntit pejabat tinggi Kejaksaan, maka menurut saya ini perlu ditangani secara serius," ujar Nicky, dikutip Kilat.com dari Youtube Berita Satu.

"Sebab ini soal reputasi. Reputasi Densus atau kepolisian ini kan sedang baik, apalagi Densus 88, maka apabila ini dibiarkan tentu saja ini membuat reputasi itu semakin buruk karena ada penyalahgunaan kekuasaan, atau intervensi-intervensi kekuasaan lainnya " sambungnya.

Nicky menambahkan, perlu dicek lebih lanjut terkait instruksi yang diberikan kepada oknum tersebut.

"Apabila terjadi penggunaan anggota di luar dari tugas aslinya wajib dicek apa namanya instruksinya seperti apa, pertanggungjawaban komandannya seperti apa," tutur dia.

"Ini semua harus diluruskan kembali siapa yang memberikan perintah siapa memberikan instruksi dan tentunya juga pengawasan internal polisi harus bergerak dan tentunya Kompolnas juga harus memeriksai," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, dua anggota Densus 88 terciduk menguntit Jampidsus, Febrie Adriansyah di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu, 19 Mei 2024.

Seperti diketahui, Febrie tengah memimpin penyelidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Kasus mega korupsi ini pun tengah menjadi sorotan mengingat nilai kerugiannya mencapai Rp 271 triliun.

Beruntungnya, salah satu personel Densus 88 berinisial IM dengan pangkat Bripda berhasil diamankan oleh polisi militer.

Hingga kini, belum diketahui apa penyebab anggota Densus 88 melakukan tindakan tersebut. (*)

Sumber: kilat
Foto: Jampidsus Febrie Adriansyah yang dikuntit Densus 88 hingga tindakan konvoi di Kejagung. (Kolase Twitter/ @jaksapedia/ @murtadhaone1)
×
Berita Terbaru Update
close