Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean.
Pemeriksaan itu berkenaan dengan laporan pengacara dari Eternity Lawfirm, Andreas, yang menduga Rahmady Effendi Hutahaean tak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar.
Seperti diketahui, kecurigaan itu bermula dari Rahmady Effendi Hutahaean yang meminjamkan uang sebesar Rp7 miliar kepada klien Andreas, Wijanto Tirtasana.
Sementara berdasarkan LHKPN 2022-2023, total harta kekayaan Rahmady hanya Rp6,3 miliar.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Rahmady, Luhut Simanjuntak telah buka suara.
Luhut mengatakan, uang Rp7 miliar yang dikeluarkan oleh Rahmady untuk Wijanto tidak benar.
Ia menyebut asal muasal uang tersebut adalah pinjaman dari kolega istri Rahmady dan orang tuanya.
Adapun diketahui, kasus ini menyeret perusahaan PT Cipta Mitra Agro yang salah satunya dikelola oleh istri Rahmady, Margaret.
Karenanya, Luhut menegaskan bahwa Rahmady sama sekali tak ada sangkut paut dengan bisnis istrinya itu.
"Itu bisnis istrinya. Pak Rahmady tak terlibat dalam bisnis ini, tapi dibawa-bawa namanya," ujar Luhut.
Kendati demikian, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rahmady pada Senin, 20 Mei 2024 pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan telah mempertanyakan asal muasal uang Rp7 miliar yang tak sesuai dengan LHKPN Rahmady.
"Hartanya Rp 6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp 7 miliar. Kan gitu nggak masuk di akal ya," ujar Pahala. (*)
Sumber: kilat
Foto: Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta (beacukai.go.id)