Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengkonfirmasi soal pemberiaan uang senilai Rp 500 ribu untuk ajudan atau Paspampres RI 1.
Pemberian uang tersebut dikonfirmasi ke Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Yunus, yang dihadirkan sebagai saksi untuk SYL pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (6/5/2024).
Awalnya pengacara SYL mengkonfirmasi soal data biaya operasional SYL saat menjabat sebagai menteri pertanian.
"Itu katanya tercampur operasional untuk kebutuhan kementerian dengan pemberian pembayaran untuk pribadi?" tanya pengacara SYL .
"Setau saya itu sudah dipisahkan," jawab Yunus.
"Kalau sudah dipisahkan semuanya untuk kebutuhan pribadi yang dalam tabel?" tanya pengacara lagi.
"Iya, di luar itu.." jawab Yunus.
Pengacara SYL kemudian membacakan BAP Yunus yang didalamnya menyinggung soal pemberiaan uang Rp 500 ribu untuk ajudan RI satu.
"Pertanyaan nomor 8, ada beberapa saya coba ambil ini, seperti operasional menteri untuk ajudan RI satu, tiga kali Rp 500 ribu. Apakah itu untuk pribadi Pak menteri?" tanya pengacara SYL.
Yunus pun menjawab bahwa hal tersebut merupakan perintah dari atasan.
"Kan saya tanya ke anda, tabel ini tercampur kegiatan menteri yang operasional menteri...? Sebentar sebentar, anda katakan sudah terpisah, ini semua untuk kebutuhan pribadi. Sekarang kalau saya tanya untuk ajudan RI satu, tiga kali Rp 500 ribu itu?" tanya pengacara SYL kembali.
"Itu maksudnya bukan kebutuhan pribadi saja, kegiatan pak menteri di luar itu juga," jawab Yunus.
Setelah proses tanya jawab berlangsung sengit, hakim kemudian mengambil alih. Hingga akhirnya dikatahui pemberian uang tersebut ditujukan untuk paspampers sebesar Rp 500 ribu untuk tiga orang.
"Paspampres Rp 500 ribu per orang. Berapa orang? Tiga?" tanya hakim.
"Iya di sini tertulis tiga kali Rp 500 ribu," jawab pengacara SYL.
Mendapat jawaban itu, hakim kemudian mengkonfirmasinya kembali ke Yunus.
"Apakah saudara pernah mengeluarkan biaya seperi itu?" tanya hakim.
"Pernah pak," jawab Yunus.
Hakim lalu bertanya siapa yang memerintah Yunus untuk pemberian itu.
"Pak Isnar, Kasubag saya, pak," jawab Yunus.
Dakwaan SYL
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: suara
Foto: Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]