Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali atau kerap dikenal Gus Muhdlor terlibat dalam dugaan kasus korupsi.
Gus Muhdlor diduga terlibat dalam penggelapan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo.
Dalam hal tersebut, Gus Muhdlor diklaim telah raup keuntungan sebesar Rp2,7 miliar dari penggelapan dana ASN wilayahnya.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memebenarkan dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Gus Muhdlor tersebut.
Gus Muhdlor ditetapkan oleh tersangka dugaan kasus korupsi berdasarkan keterangan oleh pihak lain yang bersangkutan.
"Karena kecukupan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik terkait adanya fakta-fakta peran pihak lain,” kata Johanis dilansir Kilat.com dari akun X @Mdy_Asmara1701, Rabu 8 Mei 2024.
“Yang diduga turut menikmati aliran sejumlah uang dari para pihak yang sebelumnya telah KPK tetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.
“Dengan temuan tersebut, maka KPK tetapkan Ahmad Mudhlor Ali, Bupati Kabupaten Sidoarjo periode 2021- sekarang, sebagai tersangka,” jelasnya.
KPK telah menahan Gus Muhdlor terkait kasus dugaan pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Menurut Johanis Tanak, dasar pencairan dana insentif di BPPD Sidoarjo berasal dari keputusan Gus Muhdlor.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Gus Muhdlor tidak sendirian dalam melancarkan aksinya.
Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Sidoarjo dan Siska Wati (SW) Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo juga ikut terlibat.
Di mana, Siska Wati berperan sebagai oknum yang menghitung besaran dana insentif yang diterima dan besaran potongan para ASN BPPD.
Tentu, hal ini atas dasar perintah Ari Suryono yang keuntungannya akan disalurkan kepada Gus Muhdlor.
"Besaran potongan yaitu 10 % sampai dengan 30 % sesuai dengan besaran insentif yang diterima," ujar Wakil Ketua KPK.
Mengenai teknis pembagiannya yakni Ari Suryono berkoordinasi dengan beberapa orang kepercayaan Gus Muhdlor.
Hal ini guna untuk mendistribusikan potongan dana insentif kepada Bupati Sidoarjo tersebut.
Proses penyerahan uang secara tunai dilakukan oleh Siska Wati kepada Gus Muhdlor melalui perantaraan supir Bupati Sidoarjo.
Setiap kali penyerahan uang selesai, Siska Wati selalu melaporkannya kepada atasannya yakni Ari Suryono.
Total potongan dana insentif di lingkungan Pemkab Sidoarjo mencapai Rp 2,7 miliar pada 2023.
“Di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar,” tandasnya.
“Tentunya, Rp2,7 Miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik," lanjutnya.
Saat ini, Ahmad Muhdlor Ali ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK, mulai dari hari ini hingga 26 Mei. (*)
Sumber: kilat
Foto: Gus Muhdlor (x.com/Kicau_Kepri)