22 WNI Tanpa Visa Haji Dideportasi -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

22 WNI Tanpa Visa Haji Dideportasi

Minggu, 02 Juni 2024 | Juni 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-02T08:25:15Z

Sebanyak 22 warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap pihak keamanan Saudi karena tidak menggunakan visa haji ketika menuju Makkah, akan dideportasi. Sementara dua orang yang menjadi koordinator, menjadi tersangka dan akan diproses hukum.

Sebelumnya, sebanyak 24 jemaah pemegang visa non haji asal Indonesia diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi.

Mereka diamankan setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika Miqat di Bir Ali, Madinah. Kejadiaan tersebut terjadi pada Selasa (28/5), sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

“Statusnya dideportasi (22 WNI). Jadi akan berlaku ketentuan deportasi yang salah satunya adalah larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun,” kata Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary dikutip Minggu (2/5).

Sebanyak 22 WNI yang dideportasi itu, menurut Yusron, tidak dikenakan denda. Sebab otoritas Arab Saudi baru akan memberlakukan denda pada 2 Juni 2024.

Sementara untuk dua orang jemaah lainnya yang merupakan koordinator, dikenai pasal transporting Haj di mana ancamannya adalah denda 50 ribu riyal, kurungan 6 bulan penjara dan banned selama 10 tahun.

“Pemeriksaan biasanya akan didampingi, ada permintaan. Misal tidak didampingi biasanya ada penerjemah,” kata Yusron.

Lebih lanjut Yusron menjelaskan, MH dan JJ mengelola dana jemaah yang membayar sekitar Rp25 juta hingga Rp150 juta.

Sumber: rmol
Foto: Jemaah haji/Ist
×
Berita Terbaru Update
close