5 Fakta Devi Sri Astuti Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang Plagiasi Skripsi, Dinyatakan Bersalah dan dapat Hukuman Keras -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

5 Fakta Devi Sri Astuti Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang Plagiasi Skripsi, Dinyatakan Bersalah dan dapat Hukuman Keras

Jumat, 07 Juni 2024 | Juni 07, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-07T12:06:58Z

Kasus plagiasi skripsi yang dilakukan Devi Sri Astuti mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang akhirnya sudah memasuki babak baru.

Diketahui kasus plagiasi skripsi sempat geger dan membuat nama Devi Sri Astuti menjadi sorotan banyak mata.

Plagiasi skripsi yang dilakukan Devi Sri Astuti ternyata sangat fatal hingga membuat Naomi, pemilik skripsi asli yang ditiru juga mendapatkan kerugian.

Berikut ini fakta terkait kasus plagiasi skripsi yang dilakukan oleh Devi Sri Astuti:

1. Naomi geram skripsinya diplagiasi

Kasus plagiasi skripsi ini bermula dari cuitan di akun @wahkerensih di X (Twitter) milik Naomi.

Naomi menyebut skripsi yang ia buat di tahun 2021 ternyata malah diplagiasi habis-habisan oleh Devi di tahun 2024 ini.

“Tega banget mba sampai plek ketiplek plagiatin skripsi saya,"

"Saya perjuangin loh itu dengan kerja keras. Mamah lagi sakit kanker pada saat itu. Saya bolak balik ke rumah dosen saya dari rumah sakit untuk bimbingan,"

"Kalau memang ga punya hati, minimal punya adab dan otak,” tulis Naomi kala itu.

Diketahui skripsi Devi Sri Astuti terbukti 58% menjiplak skripsi milik Naomi.

2. Akal-akalan Devi tutupi plagiasi skripsi miliknya

Ternyata terungkap akal-akalan Devi untuk menutupi plagiasi yang ia lakukan.

Ternyata Devi yang berusaha mendapatkan gelar sarjana hukum di tahun 2024 ini nekat mengakali daftar jurnal skripsi.

Wanita tersebut memasukkan dan mencampur huruf dan simbol untuk mengelabui pengecekan kemiripan.

Akibat kelakukan Devi, netizen juga menghakimi kelakukan dosen pembimbingnya yang asal menyetujui skripsi hasil plagiasi tersebut.

3. Dekan Universitas Muhammadiyah Palembang angkat bicara

Dekan Fakultas Hukum UM Palembang, Abdul Hamid Usman, SH., M.Hum., angkat bicara saat kasus plagiasi skripsi yang dilakukan Devi viral di berbagai sosial media.

Abdul Hamid langsung membangun tim yang dipimpin oleh Dr. Darmadi Jupri dengan anggota Dr. Suharyono dan Muhammad Novrianto untuk melakukan penyelidikan.

Penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan terkait kasus plagiarisme ini.

Pihaknya juga berusaha untuk memberikan sanksi yang sesuai.

"Apabila terjadi pelanggaran akademik maka Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah akan memberikan sanksi yang tegas kepada mahasiswa tersebut," tegasnya.

"Apabila ada pihak lain yang terlibat dalam pembuatan skripsi tersebut maka akan diberikan sanksi yang tegas juga," jelas Abdul Hamid Usman.

4. Diduga Devi pakai jasa joki skripsi

Diduga Devi menggunakan jasa joki skripsi untuk membuat tugas akhir tersebut.

Hal tersebut sempat disinggung Naomi dalam sebuah twit.

"Skripsi pake joki aja udah salah," ungkap Naomi dalam cuitannya di X @wahkerensih.

Beberapa netizen lainnya kemudian juga menjelaskan kalau jasa joki ternyata sering dipromosikan oleh para dosen sendiri.

"Yap dan hal ini yg terjadi di angkatan gua dulu wkwkw.. hanya beberapa yang bisa gua itung hasil penulisan sendiri, bahkan si joki tsb terang"an promosi di grup skripsi yg dibuat dosen," ucap @gilang_kusuma.

5. Terbukti plagiasi skripsi dan Devi kena sanksi berat

Devi Sri Astuti akhirnya resmi dinyatakan melakukan plagiasi skripsi usai adanya penyelidikan dari Universitas Muhammadiyah Palembang.

"UPDATE! Puji Tuhan sudah ada hasil investigasinya guys!!!!! Thank you bgt buat temen temen semuanya yang sudah mau bareng bareng kawal kasus ini," tulis Naomi di cuitan terbarunya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Abdul Hamid Usman menjelaskan tentang hasil investigasi timnya mengenai kasus ini.

Pihaknya kemudian memberikan sanksi berupa skorsing dan pengulangan skripsi kepada Devi.

"Langka awal kami telah melakukan rapat, dan diambil langka bahwa yang bersangkutan mahasiswa melakukan plagiat mendapat skorsing satu semester dan wajib mengulang skripsi. Karena yang lama dibatalkan," ucapnya. (*)

Sumber: kilat
Foto: Devi Sri Astuti (X/@yanbastia)
×
Berita Terbaru Update
close