Akal Licik Terbongkar! AP Pengangguran Kelas Berat Pinjam Norek Teman buat Peras Ria Ricis Rp 300 Juta -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Akal Licik Terbongkar! AP Pengangguran Kelas Berat Pinjam Norek Teman buat Peras Ria Ricis Rp 300 Juta

Rabu, 12 Juni 2024 | Juni 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-12T06:01:33Z

Terungkap motif AP (29), pemuda asal Cipayung, Jakarta Timur terkait aksinya memeras Ria Ricis sebesar Rp300 juta dengan mengancam akan menyebarkan video syur. AP ternyata meminjam nomor rekening temannya bernama Jacky untuk melancarkan aksi pemerasan terhadap Ria Ricis

Fakta itu terungkap setelah AP diringkuk oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Dengan meminta sejumlah uang dan mentransfer uang Rp300 juta tersebut ke rekening atas nama Jacky," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip dari Antara, Rabu (12/6/2024).

Ade Safri menjelaskan hasil penyidikan terhadap nama Jacky tersebut diduga merupakan teman tersangka.

"Hasil penyidikan Jacky ini teman tersangka yang dipinjam nomor rekeningnya, " katanya.

Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menyebut pihaknya akan meminta keterangan terhadap seorang bernama Jacky terkait dugaan tindak pidana yang terjadi.

"Sejauh mana keterlibatan saudara J ini dalam kasus ini, " katanya.

Pemeras Ria Ricis Ditangkap di Cipayung

Sebelumnya tersangka AP (29) telah ditangkap pada Senin (10/6) pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP (29) di rumahnya, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur.

Sementara untuk motif tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah motif ekonomi, dengan modus operandi yang digunakan adalah melakukan akses ilegal atau meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor.

"Ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korban yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta," kata Ade Safri.

Namun Ade Safri menyebutkan figur publik bernama asli Ria Yunita tidak memberikan uang yang diminta tersebut kepada tersangka.

Buntut aksinya memeras Ria Ricis, AP dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. 

Tersangka dijerat Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) junto Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: antara/suara
Foto: Polisi meringkus tersangka pemerasan terhadap Youtuber Ria Yunita alias Ria Ricis. Diketahui tersangka berinisial AP (29), berstatus pengangguran. (Foto dok. Polisi)
×
Berita Terbaru Update
close