Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa angkat bicara terkait program iuran wajib Tapera yang menuai penolakan dari masyarakat luas.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa awalnya mengakui dirinya menjadi salah satu penggagas digulirkannya program Tapera.
Namun saat digagas, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan awal program Tapera didesain bersifat sukarela, bukan wajib atau paksaan seperti yang telah tertera pada UU.No 14 Tahun 2016 dan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020.
Untuk itu Pemerintah kata Suharso Monoarfa, akan membahas ulang program iuran Tapera agar tidak memberatkan masyarakat.
Suharso Monoarfa meyakini, Presiden Jokowi akan mendengar aspirasi masyarakat soal penolakan tersebut.
"Tapi kalo dalam Undang-undang sudah wajib ya, sebenarnya kalo mau dibahas kembali, dibicarakan kenapa tidak? Karena ini kan negara yang mengundang partisipasi," kata Suharso seperti dikutip Kilat.com dari kanal YouTube MetroTV Kamis, 6 Juni 2024.
"Apalagi Pak Jokowi senantiasa meletakkan telinganya di jantung rakyat, karena asal muasalnya seperti itu (bukan paksaan red.)," ujarnya.
Dirinya lantas berkaca pada program tabungan haji yang telah lama bergulir.
Program tabungan haji tidak pernah menjadi polemik seperti Tapera lantaran sifatnya sukarela.
"Karena yang namanya nabung, saya tanya, kalo Anda menabung itu dipaksa nggak? Kata nabung itu punya definisi kata yang bukan memaksa, menabung loh ya," ucapnya.
"Contoh lah tabungan haji, orang yang punya kepentingan naik haji dia nabung, satu ketika dia bisa naik haji, nah ini satu ketika dia bisa beli rumah sesuai kapasitas dia untuk menabung," lanjutnya.
Menurutnya, hal yang terpenting dari iuran tersebut adalah kepercayaan masyarakat kepada pihak pengelola keuangannya.
"Dan yang paling penting ide Tapera ini adalah ada kepercayaan publik terhadap pengelola duit yaitu Pemerintah atau mungkin swasta atau apa yang sedemikian rupa dia harus memproduktifkan," katanya.
"Sehingga mereka nabung ada artinya," jelasnya.
Sebelumnya, program iuran wajib Tapera menuai protes dari masyarakat.
Pasalnya, program tersebut akan diberlakukan kepada karyawan swasta dan sektor informal seperti driver ojol hingga kurir.
Terlebih Pemerintah memberikan sanksi bagi pihak swasta dalam hal ini karyawan dan pengusaha yang tidak turut serta dalam program Tapera.
Berdasarkan pasal 55 dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan bagi karyawan swasta yang tidak membayar iuran, akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Dalam PP tersebut disebutkan BP Tapera akan mengeluarkan sanksi tersebut paling lambat 10 hari kerja.(*)
Sumber: kilat
Foto: Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (Instagram @suharsomonoarfa)