Mantan
pimpinan FPI, Habib Muhammad Rizieq Shihab telah bebas murni pada Senin,
10 Juni 2024.
Habib Rizieq Shihab, demikian kerap disapa, ditemui awak media usai mengambil surat di Balai Permasyarakatan Jakarta Pusat.
Habib Rizieq Shihab merasa bersyukur usai dinyatakan bebas murni yang menandakan masa bebas bersyaratnya telah selesai.
“Alhamdulillah,
hari ini, masa pembebasan bersyarat saya selesai,” ujar Habib Rizieq
Shihab dilansir Kilat.com dari tayangan Youtube kanal KOMPASTV, Senin 10
Juni 2024.
“Jadi
artinya, mulai hari ini, saya sudah bebas muri sebagaimana biasanya
tanpa ada lagi ikatan-ikatan hukum yang berkaitan dengan batas,”
sambungnya.
Selain itu, dirinya juga menegaskan akan memburu untuk menuntut para pelaku dalam kasus KM 50.
“Saya tentu akan lebih bebas melakukan penuntutan kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50,” tegasnya.
“Saya
bersumpah, demi Allah, saya akan kejar. Siapa pun pihak mana pun yang
terlibat dalam pembantaian KM 50. Saya ga peduli siapa orangnya. Saya
akan mengejar dia dari dunia sampai akhirat,” lanjutnya.
Habib
Rizieq sangat serius berupaya untuk mengungkap kasus KM 50. Bahkan,
sejumlah persiapan telah dilakukannya untuk bisa menguaknya.
“Di dunia ini saya akan mengejar mereka dari proses hukum, baik nasional mau pun internasional,” jelasnya.
“Kita
sudah mengirimkan berkas dari beberapa waktu yang lalu, baik itu ke
beberapa negara yang peduli soal pelanggaran HAM,” tambahnya.
Habib
Rizieq akan kembali melanjutkan hidupnya dengan berdakwah seperti biasa
dengan menegakkan ‘amar makruf nahi munkar’ seraya melawan para
koruptor.
“Kalau berdakwah itu harga mati, kita berdakwah 'amar makruf nahi mungkar' akan terus kita lanjutkan,” tuturnya.
“Kita
akan terus berkhidmat dan kita akan terus jihad melawan koruptor dan
melawan para biang kerok yang ada di Indonesia,” tandasnya.
Disadur
dari ANTARA, Habib Rizieq dinyatakan bebas usai menjalani masa
pembimbingan kemasyarakatan berdasarkan putusan Pengadilan atau
keputusan menteri maupun pimpinan lembaga.
Ketua
Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra menyebut jika
Habib Rizieq telah melaksanakan dengan tertib pembimbingan di Bapas
Kelas I Jakarta Pusat, setelah sebelumnya bebas bersyarat dan keluar
dari Rutan Bareskrim Polri pada 20 Juli 2022.
”Selama
menjalani pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat, yang
bersangkutan melaksanakan dengan tertib sesuai dengan jadwal
pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Jakarta
Pusat,” katanya.
Masa
pembimbingan Habib Rizieq Shihab berakhir 10 Juni 2024 dan menerima
surat pengakhiran bimbingan yang ditandatangani oleh Kepala Bapas Kelas I
Jakarta Pusat. (*)
Sumber: kilat
Foto: Habib Rizieq Shihab/Net