Babak Baru Kasus Ria Ricis, Tersangka AP dan Jacky Ternyata Bertetangga -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Babak Baru Kasus Ria Ricis, Tersangka AP dan Jacky Ternyata Bertetangga

Minggu, 16 Juni 2024 | Juni 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-16T07:10:26Z

Tersangka AP (29) dan pemilik rekening bernama Jacky dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis, diketahui bertetangga.

"Menurut keterangan saksi, Jacky mengenal tersangka AP sejak 2009 di Cipayung, Jakarta Timur, karena mereka adalah tetangga," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Ade menjelaskan, menurut pengakuan Jacky, tersangka kasus pemerasan Ria Ricis ini pernah meminta nomor rekeningnya dua bulan lalu saat melakukan pembayaran makanan di sebuah toko di Jakarta Timur.

Jacky mengaku tidak mengetahui bahwa rekeningnya digunakan untuk pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis.

"Saudara Jacky tidak mengetahui bahwa rekening bank miliknya tersebut digunakan dan dicantumkan dalam pesan WhatsApp berisi pengancaman yang dilakukan oleh tersangka AP," ucap Ade Safri.

Namun, Jacky menjelaskan bahwa tidak ada transaksi ke rekeningnya sampai saat ini. Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut menyebut pemeriksaan terhadap saksi Jacky telah dilakukan pada Jumat, 14 Juni 2024.

Sebelumnya, polisi menyebut tersangka AP meminta Ria Ricis untuk mentransfer Rp300 juta ke rekening atas nama Jacky.

Ade Safri menyebut Jacky diduga merupakan teman tersangka dan nomor rekeningnya dipinjam oleh AP.

Tersangka AP terancam dengan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan/atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Polda Metro Jaya memeriksa Jacky sebagai saksi terkait kasus pengancaman dan pemerasan terhadap YouTuber Ria Yunita atau Ria Ricis. Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 14 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.

Ade Safri menjelaskan bahwa Jacky mengaku tidak mengetahui rekening Bank BCA miliknya digunakan dalam pesan WhatsApp berisi pengancaman oleh tersangka AP. Jacky menerangkan bahwa AP sempat meminta nomor rekeningnya sekitar dua bulan lalu untuk pembayaran makanan di sebuah coffee shop di Jakarta Timur.

"Jacky menjelaskan bahwa tidak ada transaksi ke rekeningnya sampai saat ini," tukasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap terduga pelaku pengancaman atau pemerasan terhadap Ria Yunita atau Ria Ricis. Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan terduga pelaku AP (29) ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

"Pada tanggal 10 Juni 2024, pukul 01.20 WIB, tim penyidik berhasil menangkap tersangka AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jaktim," ungkap Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 11 Juni 2024.

Tersangka AP kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

"Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi," ujarnya.(*)

Sumber: kilat
Foto: Pelaku pengancaman dan pemerasan Ria Ricis (Kolase dok, timewa dan Instagram @riaricis)
×
Berita Terbaru Update
close