Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana memastikan selebritis Sandra Dewi masih berstatus saksi dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Ketut menyatakan informasi yang mengatakan Sandra Dewi sudah menjadi tersangka tidaklah benar.
Ketut mengatakan, penyidik belum menyampaikan informasi mengenai perubahan status dari Sandra Dewi.
"Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan (Sandra Dewi), artinya sampai saat ini masih status yang berasngkutan sebaagi saksi," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (5/6/2024).
Ia pun menyatakan Kejagung terbuka dengan perubahan status pihak yang berkaitan dengan kasus ini.
"Kalau seandainya nanti ada perubahan status kepada yang bersangkutan pasti akan kami infokan," tuturnya.
Sementara, terkait penyidikan terhadap suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, pihaknya masih melakukan pemberkasan. Diperkirakan dalam waktu dua pekan, para tersangka kasus ini bakal mulai diadili.
"Masih tahap pemberkasan, dari 22 tersangka yang sudah ditetapkan baru dua kita limpahkan ke pengadilan. Kemungkinan dalam minggu depan atau dua minggu lagi akan menyusul lagi untuk dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.
Diketahui ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sumber: suara
Foto: Aktris Sandra Dewi (tengah) berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (15/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]