Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyatakan berkas perkara atas nama Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon belum lengkap atau P18.
Berkas perkara atas nama tersangka Pegi diterima Kejati Jabar pada Kamis (20/6).
“Tim jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasil penelitian belum lengkap pada tim penyidik Polda Jabar,” kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Kamis (27/6).
Nur menjelaskan, tim dari jaksa peneliti melakukan pengecekan kelengkapan berkas selama tujuh hari. Maka dari itu pihaknya menyatakan masih perlu ada materi yang dilengkapi.
“Kejati Jabar pun menegaskan dalam meneliti berkas perkara Pegi Setiawan dilakukan pengecekan selama 7 hari,” kata Nur.
Namun, menurut Nur, berkas tersebut belum dikembalikan kepada Polda Jabar karena karena menunggu petunjuk kesempatan dari jaksa.
"Terkait berkas tersebut belum dikembalikan karena menurut UU KUHAP masih diberikan kesempatan kepada jaksa untuk membuat petunjuk dan akan dikirim kepada teman-teman penydik dari Polda Jabar,” kata Nur dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar.
Sumber: rmol
Foto: Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Nur Sricahyawijaya/RMOLJabar