Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Pada saat yang sama, Presiden Jokowi telah menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Status Jakarta secara de jure bukan lagi ibukota Negara, pada saat yang sama IKN Nusantara belum siap mengemban tugas dan fungsi sebagai Ibukota Negara menggantikan kedudukan Jakarta. Progres pembangunan IKN makin tak jelas pasca mundurnya Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Berkenaan dengan hal itu, kami Advokat, Ulama dan Tokoh Nasional, menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut:
Pertama, Pemerintah terlalu gegabah, grasa grusu, tidak pruden, karena telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Sementara IKN Nusantara belum berfungsi dan belum siap untuk mengemban tugas dan fungsi sebagai Ibukota Negara pengganti Jakarta.
Kedua, penetapan Jakarta sebagai Daerah Khusus yang tidak lagi menjalankan fungsi Ibukota Negara, berpotensi menjadikan Indonesia kehilangan status ibukota Negara ( 'the nation's capitalless') karena ketidaksiapan Ibukota pengganti. Semestinya, Pemerintah tidak mengubah status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI), sampai IKN Nusantara benar-benar siap dan mampu menjalankan fungsi dan tugas sebagai Ibukota Negara.
Ketiga, ketidakjelasan mekanisme pembiayaan proyek IKN hingga banyaknya masalah di lapangan (khususnya pembebasan lahan), dikhawatirkan proyek IKN akan dijalankan secara otoriter dan mengabaikan hukum, merampas tanah rakyat masyarakat Kalimantan untuk dijadikan IKN, dengan dalih proyek strategis nasional seperti yang terjadi di Rempang, PIK 2 Tangerang dan sejumlah proyek strategis nasional lainnya.
Keempat, mundurnya sejumlah investor dan mundurnya Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), mengkonfirmasi bahwa proyek pindah IKN ini tak layak dan harus dibatalkan. Jika dipaksa dilanjutkan, dikhawatirkan proyek IKN akan mengambil pembiayaan dari APBN seperti proyek kereta cepat Jakarta - Bandung, dan kebijakan ini tentu saja akan membebani rakyat, oleh karenanya proyek pindah IKN harus dibatalkan.
Kelima, ketidakjelasan proyek IKN menjadikan masa depan Ibukota Negara mengkhawatirkan. Karena itu, untuk antisipasi agar Indonesia tidak kehilangan status ibukota negara, maka kami menuntut agar pemerintah tetap mempertahankan Kota Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia.
Demikian pandangan dan sikap disampaikan.
Jakarta, 15 Juni 2024
TTD
1. Ahmad Khozinudin
2. Eggi Sudjana
3. Refly Harun
4. Edy Mulyadi
5. Azam Khan
6. Rizal Fadillah
7. Juju Purwantoro
8. Arief Ikhsan
9. Muhammad Ismed F
10. Ach'an Ach'an
11. Buya Fikri Bareno
12. Muslim Arbi
13. Widi A. Pratikto
14. Modrik Al Hanan
15. Taufik Bahaudin
16. Mochammad Yunus
17. Mudrick Setiawan Malkan Sangidoe
18. E. Megawati
19. Kurnia Tri Royani
20. Riptoyo
21. Dedi Suhardadi
22. Ust Andri Kurniawan
23. Subaeri (Probolinggo)
24. M. Syukri Fadholi
25. Helmi Abud Bamatraf
26. Ahmad Yamin (Malang)
27. Abdul Halim (Pasuruan)
28. Yeni Aryani (Palembang)
29. Thriagung Harryo Tamtomo (Tangerang)
30. Bahrin Pily (Medan)
31. Agung Herdiansyah
32. Slamet Darsono
33. Lauris S. Ramly (Depok, Jawa Barat)
34. TB Reza Elsindi
35. Mochtar
36. Elvian Saputro Widargo
37. Bambang Kuntarso
38. Ahmad Iskandar
39. Fitransyah Delly
40. Namruddin
41. Zulkifli Salman
42. Rahmatullah
43. Haslinda Sari Patriatni
44. Priyo Sakti (Bandung
45. Abdullah Al Katiri
46. Junita Siti Nurbaya
47. Muh. Iqbal (Makasar)
48. Jonny R.E.
49. Abu Fayadh Muhammad Faisal (Bekasi)
Nb.
1. Jika setuju dengan isi deklarasi ini, silahkan masukan nama (tanpa gelar, agar egaliter), dan kirim ke WA : 0812-9077-4763
2. Deklarasi akan dibacakan, pada Sabtu tanggal 15 Juni 2024, dan disiarkan secara live via kanal Youtube.
3. Nama yang sudah disebut diatas, adalah nama tokoh/aktivis/advokat/ulama yang sudah bersedia dicantumkan.