Polda Jabar akan memeriksa saksi Facebook Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Saat ini Pegi Setiawan dan kuasa hukum akan siap melakukan sidang perdana Praperadilan.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan dilakukan pada Senin, 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Muchtar selaku kuasa hukum Pegi telah mengajukan berkas praperadilan untuk kliennya kepada PN Bandung pada Selasa, 11 Juni 2024.
Muchtar menegaskan bahwa praperadilan ini merupakan langkah yang diambil karena kliennya diduga menjadi tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.
Sementara itu, Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat kembali memanggil saksi yang pernah berhubungan dengan Pegi Setiawan.
Kali ini, penyidik Polda Jabar akan memanggil saksi bernama Nurul Iman, yang sempat melakukan chating bersama Pegi Setiawan pada 2015.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum Pegi, yaitu Eko Febriansyah.
Pemeriksaan terhadap Nurul terkait dengan isi percakapan di media sosial Facebook.
"Chat di Facebook itu Nurul lupa chat tahun berapa, karena Facebook-nya itu sudah lama tidak bisa dibuka," ucapnya.
Kata Eko, saksi Nurul tidak terlalu mengenal Pegi Setiawan yang sempat bertemu beberapakali saja di 2015 hingga 2016.
"tidak kenal langsung, dia juga cuman bertemu beberapa kali," katanya.
Eko menjelaskan, pemeriksaan terhadap Nurul merupakan kali pertama dalam kasus pembunuhan Vina.
Sementara, Nurul Iman mengungkapkan, ia hanya pernah bertemu dengan Pegi Setiawan sebanyak tiga kali.
"Saya enggak terlalu dekat, saya kenal itu dikenalin sama teman, saya juga enggak satu sekolah sama Pegi. Saya bertemu hanya dua sampai tiga kali," ujarnya.
Pertemuan dengan Pegi tersebut terjadi saat ia bersama temannya mancing bersama di laut daerah Samadikun, Kota Cirebon, Jawa Barat. (*)
Sumber: kilat
Foto: Saksi Facebook Pegi Setiawan Diperiksa Polda Jabar (Kolase Twitter/ @creepylogy_)