Jadi pertanyaan mengenai konkusi perubahan syarat usia calon menjelang Pilkada di 2024 ini.
Telah diklaim, bahwa perubahan syarat usia yang diketuk palu di tahun Pilkada akan dilaksanakan adalah demi keikutsertaan anak muda.
Lantas, nama Kaesang Pangarep disebut-sebut sebagai sosok yang mendasari dikabulkannya gugatan soal perubahan syarat usia calon di Pilkada ini.
Seorang pakar hukum tata negara menyoroti bahwa perubahan syarat usia calon menjelang Pilkada adalah hal yang tidak wajar.
Bahkan, perubahan regulasi ini disebutkannya melangkahi pantangan politik yang seharusnya tidak pernah terjadi.
Namun di waktu yang bersamaan, Feri Amsari menyadari bahwa hal seperti ini sudah pernah terjadi di tanah air.
Benarkah perubahan peraturan tentang minimal usia calon ini demi anak muda ataukah demi salah satu pihak saja?
Yohanna Mustika sebagai Sekjen DPP Partai Garuda memberikan responnya terkait pernyataannya yang disampaikan oleh Feri Amsari.
Ia mengaku tidak setuju dengan apa yang dikatakan Feri Amsari mengenai indikasi perubahan regulasi ini dilakukan demi salah satu pihak.
Sedangkan Feri menekankan bahwa timing dari perubahan regulasi ini adalah hal yang menjadi tanda tanya yang kini timbul.
Dirinya menyebut jika tidak ada larangan mengenai anak muda yang ingin turut serta dalam berpolitik, salah satunya mencalonkan diri.
"Yang kita tidak boleh itu peraturang yang tidak fair (adil)," sebutnya.
Feri menambahkan seharusnya perubahan mengenai ketentuan usia ini diubah jauh sebelum musim Pilkada akan berlangsung.
"Kalau mau mengubah, (mengutamakan) peran anak muda, di Undang-Undang lama, dari dulu itu harusnya dibicarakan," papar Feri.
"Ini bukan soal anak muda," imbuh pakar.
Hingga kini, belum diketahui kapan regulasi soal syarat usia calon di Pilkada ini akan diberlakukan.
Namun, pertanyaan soal mengapa regulasi syarat minimal calon ini dirubah menjelang Pilkada masih belum terjawab secara pasti.(*)
Sumber: kilat
Foto: Jelang Pilkada Syarat Usia Dikabulkan Mahkamah Agung, Pantangan Politik yang Kadung Terjadi (Kolase Laman Ditjenpas/laman MA)