Kasus dugaan penistaan agama oleh Pendeta Gilbert Lumoindong masih mandek di Polda Metro Jaya.
Pelapor dari Profesional Jaringan Mitra Negara (Projamin) mendesak agar kasus ini segera diusut tuntas.
Projamin, mewakili Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), mempertanyakan lambatnya penanganan kasus tersebut. Mereka meminta kepastian hukum dari pihak kepolisian.
"Surat tembusan ini memang mengharap untuk segera ditindaklanjuti dan bukan hanya di sini saja kita memberi tembusan, tetapi juga ke DPR RI di Komisi III yang membidangi itu," kata Waketum Projamin, Daeng Aziz, di Polda Metro Jaya, Kamis, 20 Juni 2024.
Sebelumnya, video ceramah Pendeta Gilbert yang menyinggung ibadah sholat dan zakat Islam viral di media sosial.
Hal ini menuai kecaman dari berbagai pihak, yang menganggap pernyataannya tidak pantas dan menyinggung umat Islam.
Pendeta Gilbert sendiri telah meminta maaf atas pernyataannya dan mengaku tidak bermaksud menyinggung agama lain.
Gilbert pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Farhat Abbas, Selasa, 16 April 2024.
Projamin tetap mendesak agar kasus ini diproses hukum.
Projamin juga mempertanyakan hak pelapor yang belum terpenuhi.
"Bahwa pelapor ini sampai sekarang belum mendapatkan haknya sebagaimana yang dimaksud dalam SP2H (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan," kata Daeng.
Sebelumnya, Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra memberikan keterangan ke penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan penistaan agama tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini.
"Kalau (kasus) Pendeta Gilbert nanti kita masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dulu, maupun alat bukti yang lain. Setelah rangkaian itu baru kita mungkin mengarah ke sana," kata Wira.(*)
Sumber: kilat
Foto: Gilbert Lumoindong (Twitter @PastorGilbertL)