Seorang siswi SMP di Bekasi, Jawa Barat, berinisial P (15) melahirkan bayi di luar nikah.
Diduga P dihamili pacarnya R (18) yang berstatus siswa SMA.
R adalah anak dari anggota Polres Metro Bekasi Kota.
Keluarga korban telah mendatangi kantor lembaga bantuan hukum (LBH) untuk berkonsultasi terkait pelaporan kasus ini.
Keluarga pelaku hingga saat ini tak ada itikad baik untuk bertanggung jawab.
Kuasa hukum korban Dikaios Mangapul Sirait mengatakan, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi.
"Pelaku belum ditangkap, Kanit PPA mengatakan klien kami harus dibawa ke Psikolog dulu," kata Dikaios, Rabu (19/6/2024).
Pihaknya sempat mendorong penyidik untuk bertindak cepat.
Alasannya pelaku dikhawatirkan melarikan diri lari dari kejaran Polisi.
"Kalau nanti (terlapor) lari gimana itu saya bilang, jadi sampai sekarang belum ketangkap, katanya nanti perkembangannya akan tetap dilanjutkan," terangnya.
Kerap Dibujuk Rayu
Dikaios Mangapul Sirait yang juga Ketua LBH Perisai Kebenaran Nasional mengatakan kliennya berinisial P berusia 16 tahun.
"Klien kami berinisial P, pada saat kejadian masih SMP kelas 2," kata Dikaios, Minggu (16/6/2024).
Korban berpacaran dengan R, ia kerap dibujuk rayu sampai diajak ke rumah terduga pelaku untuk melakukan hubungan seksual.
"Pacarannya di rumahnya si laki-laki, di situlah dibujuk rayu diiming-iming, dijanjiin ya kalau sayang harus berani katanya," kata Dikaios.
Korban baru ketahuan hamil setelah usia kandungannya empat bulan, orang tua kedua belah pihak akhirnya bertemu untuk mencari solusi.
"Didatangin orang tuanya (pelaku) menjanjikan akan bertanggung jawab atas proses kehamilannya sampai melahirkan," ujarnya.
Tetapi orang tua dan anak oknum anggota Polri ini tak mau bertanggung jawab menikahi korban, mereka hanya bersedia membiayai persalinan.
Setelah anak hasil hubungan di luar nikah lahir, pelaku dan keluarganya pun tak ada itikad baik membahas solusi terbaik.
Bahkan, janji bertanggung jawab atas biaya persalinan pun tidak ditepati oleh pelaku dan keluarganya.
Mereka seolah menelantarkan, tidak ada upaya mediasi atau sekedar membelikan susu untuk bayi yang saat ini berusia enam bulan.
Pihaknya kata Dikaios, sudah melayangkan laporan ke Polres Metro Bekasi dengan sangkaan undang-undang perlindungan anak.
Ketahuan Hamil
Korban baru ketahuan hamil setelah usia kandungannya empat bulan, orang tua kedua belah pihak akhirnya bertemu untuk mencari solusi.
Setelah anak hasil hubungan di luar nikah lahir, pelaku dan keluarganya pun tak ada itikad baik membahas solusi terbaik.
Bahkan janji bertanggung jawab atas biaya persalinan pun tidak ditepati oleh pelaku dan keluarganya.
Atas dasar itu, orang tua korban melaporkan R ke Polres Metro Bekasi atas dugaan tindak pidana perlindungan anak.
Selain itu, ayah R yang merupakan anggota aktif Polres Metro Bekasi Kota turut dilaporkan ke Paminal
Sumber: tribunnews
Foto: Ilustrasi siswi SMP hamil/Surya/Ilustrasi