Fakta Baru Polwan Bakar Polisi: Korban Diborgol Lalu Disiram Bensin -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Fakta Baru Polwan Bakar Polisi: Korban Diborgol Lalu Disiram Bensin

Selasa, 11 Juni 2024 | Juni 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-11T04:46:59Z

Sebuah tragedi menggemparkan masyarakat di Asrama Polisi Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Briptu FN, seorang anggota polisi wanita berusia 28 tahun, diduga membakar suaminya, Briptu RDW (29), yang juga seorang polisi, hingga meninggal dunia. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB, dipicu oleh konflik rumah tangga.

Menurut Kapolsek Tempurejo, AKP Heri Supadmo, insiden mengerikan tersebut bermula saat Briptu FN mendengar suaminya menghabiskan uang belanja untuk berjudi online.

"Motif dari kejadian ini adalah kejengkelan FN terhadap RDW yang sering menggunakan uang untuk kebutuhan keluarga untuk bermain judi online," jelas AKP Heri.

Insiden ini terungkap saat Briptu FN mengecek saldo ATM suaminya dan mendapati bahwa dari gaji ke-13 senilai Rp2.800.000, hanya tersisa Rp800.000.

FN yang marah kemudian membeli bensin, memasukkannya ke dalam botol air mineral, dan menyimpannya di atas lemari di teras rumah mereka.

Peristiwa tragis berlanjut saat Briptu RDW pulang ke rumah. "FN mengunci pintu setelah RDW masuk, mengganti pakaian suaminya, memborgol tangan kirinya, dan membakar RDW dengan menggunakan bensin yang sudah disiapkan," tambah AKP Heri.

Briptu RDW sempat berusaha melarikan diri namun tidak berhasil karena tangan kirinya terborgol. Seorang saksi yang mendengar teriakan meminta tolong berhasil memadamkan api dan menelepon ambulans.

Briptu FN kemudian membantu membawa suaminya ke RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, dimana RDW akhirnya meninggal karena luka bakar yang dideritanya mencapai 96 persen.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan bahwa Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"FN saat ini sedang dalam proses trauma healing karena kondisi psikisnya terguncang akibat peristiwa tersebut," ungkap Dirmanto.

Dirmanto juga menambahkan bahwa FN dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai dasar hukum penyidikan.

"Kami menggunakan pasal KDRT untuk menangani kasus ini, mengingat kompleksitas dan sensitivitas dari insiden tersebut," tutur Dirmanto.

Polda Jatim saat ini sedang melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap detil kejadian dan memastikan semua proses hukum terkait kasus ini berjalan dengan adil.

Sumber: suara
Foto: Polwan FN (Instagram)
×
Berita Terbaru Update
close