Tengah jadi sorotan syarat usia calon kepala daerah (Cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah diubah pasca Mahkamah Agung mengabulkannya baru-baru ini.
Hal yang kini diperdebatikan yakni perubahan syarat usia tersebut diubah menjelang waktu Pilkada di tahun 2024 ini.
Pengabulan Mahkamah Agung atas usia calon dalam Pilkada ini diberikan atas gugatan beberapa pihak, termasuk Partai Garuda.
Pengajuan mengenai syarat minimal usia alasannya diklaim demi keikutsertaan anak muda dalam kontribusi memberikan gagasan.
Seorang pakar hukum tata negara menyoroti hal ini di sisi yang berbeda karena gugatan ini dilakukan kala Pilkada akan diadakan.
Feri Amsari menyebut jika pengubahan syarat minimal usia calon menjelang pilkada adalah pantangan politik yang kini kadung terjadi.
"Di dalam politik itu ada aturan, bahwa tidak boleh mengubah aturan menjelang Pemilihan Umum berlangsung," ungkapnya.
"Tapi faktanya sudah terjadi di putusan 90 dalam pemilihan Presiden, hari ini diulang lagi," lanjut Feri.
Ia juga menyoroti alasan di balik perubahan syarat usia bakal calon dalam Pilkada ini, yang mana menurutnya terlihat curang.
"Ini alasan terbuka, terlihat betul curangnya, dengan cara-cara pembenaran melalui putusan peradilan," tegasnya.
Hal yang Feri yakini terkait perubahan syarat usia ini memiliki motif politik di dalamnya.
"Yang saya yakin adalah bahwa putusan ini punya motif politik," ungkap Pakar.
Terdapat konklusi pada syarat usia yang dirubah menjelang Pilkada adalah dikhususkan untuk Kaesang Pangarep.
Sebagai informasi, Kaesang Pangarep memang mencalonkan diri sebagai wakil Gubernur dalam Pilkada Jakarta.
Dalam segi usia, Kaesang Pangarep tidak sesuai dengan syarat yang terkandung dalam regulasi sebelum perubahan dilakukan.
Meski begitu, tidak diketahui kapan perubahan syarat usia calon untuk Pilkada ini akan diberlakukan oleh Mahkamah Agung.(*)
Sumber: kilat
Foto: Feri Amsari/Net