Devi Sri Astuti, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang akhirnya terbukti melakukan plagiasi skripsi.
Hal ini merupakan hasil investegasi Universitas Muhammadiyah Palembang atas dugaan sebelumny yang menuding jika Devi Sri Astuti melakukan plagiasi dalam pembuatan skripsi.
Dengan terbukti sudah melakukan plagiasi skripsi tersebut, Devi Sri Astuti otomatis akan menerima sanksi yang bakal dijatuhkan oleh Universitas Muhammadiyah Palembang.
Kabar terkait kebenaran jika Devi Sri Astuti ini terbukti melakukan plagiasi skripsi, di sampaikan oleh pemilik skripsi asli yang diketahui bernama Naomi.
Lewat cuitan X pribadi dengan akun @wahkerensih, nampak Naomi mencuitkan sebuah tangkapan layar dimana pihak Universitas Muhammadiyah Palembang menggelar konfrensi pers.
"UPDATE! Puji Tuhan sudah ada hasil investigasinya guys!!!!! Thank you bgt buat temen temen semuanya yang sudah mau bareng bareng kawal kasus ini," terangnya.
Diterangkan cuitan tersebut, kasus plagiasi skripsi oleh Devi Sri Astuti ini pun langsung diserahkan ke Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang oleh tim investegasi.
Sementara Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang Abdul Hamid Usman pun mengatakan jika dari hasil tim investigasi yang diserahkan kepada pihaknya.
"Langka awal kami telah melakukan rapat, dan diambil langka bahwa yang bersangkutan mahasiswa melakukan plagiat mendapat skorsing satu semester dan wajib mengulang skripsi. Karena yang lama dibatalkan," ujarnya.
Sebelumnya, Devi Sri Astuti yang diketahui mahasiswa fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Palembang ini viral atas tudingan melakukan plagiasi skripsi.
Pemilik skripsi asli pun mengungkap, jika skripsinya yang dibuat dan terbuat pada tahun 2021 tersebut sama persis dengan skripsi yang dibuat oleh Devi Sri Astuti pada tahun 2024.
Dalam cuitannya, Naomi menyandingkan dua skripsi dari miliknya serta milik mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang yang diduga plagiat hasil dari tugas akhirnya tersebut.
Bahkan skripsi yang ia buat tahun 2021 silam, tidak ada bedanya dengan skripsi mahasiswa Universitas Muhammaduyah Palembang yang diterbitkan pada maret 2024.
"BANGKEEEEE SKRIPSI S1 GUE DIPLAGIAT PLEK KETIPLEK SAMA ANAK HUKUM UNIV MUHAMMADIYAH PALEMBANG HADEH @UMPCenter," cuit Naomi.
"YANG KIRI PUNYA GUE, DITERBITKAN TAHUN 2021 YANG KANAN PUNYA SI PLAGIAT, DITERBITKAN MARET 2024," imbuhnya.
Tak terima hal itu, ia pun langsung mengirimkan somasi ke Universitas Muhammadiyah Palembang.
Bahkan dirinya pun mengatakan, jika tidak diindahkan akan siap menempuh jalur hukum atas dugaan plagiasi skripsi yang dilakukan oleh Devi Sri Astuti mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang.(*)
Sumber: kilat
Foto: Devi Sri Astuti/Net