Gaji dan Tunjangan Briptu RDW: Uang Kebutuhan untuk Judi, Berujung Istri Bakar Suami -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gaji dan Tunjangan Briptu RDW: Uang Kebutuhan untuk Judi, Berujung Istri Bakar Suami

Selasa, 11 Juni 2024 | Juni 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-11T04:46:55Z

Terungkap sudah alasan Briptu FN membakar sang suami, Briptu RDW. Diketahui, gaji dan tunjangan Briptu RDW dibuat untuk bermain judi online sehingga membuat sang istri emosi dan gelap mata.

Sang istri sempat memeriksa rekening dan ternyata gaji ke-13 atau tunjangan Briptu RDW berkurang sebanyak Rp2 juta.

Sontak, Briptu RDW cekcok dengan sang istri yang berakhir tragis. Briptu FN akhirnya menyiramkan bensin ke Briptu RDW yang akhirnya terbakar hidup-hidup hingga tewas.

"Pada Sabtu pagi, terduga pelaku memeriksa saldo ATM dan menemukan bahwa dari gaji ke-13 senilai Rp2.800.000 hanya tersisa Rp800.000," ungkap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, dikutip Senin (10/6/2024).

Lantas, berapa gaji dan tunjangan Briptu RDW yang disinyalir menjadi biang kerok perseteruan brutal tersebut?

Gaji Briptu RDW

Gaji yang diterima oleh Briptu RDW diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001.

Sebagai seorang anggota Polri, Briptu RDW menerima gaji sesuai dengan pangkatnya.

Adapun RDW kini berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) yang masuk ke Golongan II atau Bintara.

Sesuai dengan PP tersebut, berikut rincian gaji bagi para Bintara:
  • Bripda: Rp2.272.100 - Rp3.733.700
  • Briptu: Rp2.343.100 - Rp3.850.500
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400 - Rp3.971.000
  • Bripka: Rp2.492.000 - Rp4.095.200
  • Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp2.570.000 - Rp4.223.300
  • Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp2.650.300 - Rp4.335.400
Alhasil, RDW bisa mengantongi gaji pokok senilai Rp2,3 juta hingga Rp3,8 juta perbulannya.

Tunjangan Briptu RDW

Tak hanya gaji pokok, RDW juga menikmati segudang tunjangan lainnya atas haknya sebagai seorang anggota Korps Bhayangkara.

Salah satu tunjangan tersebut berupa tunjangan kinerja atau yang kerap dikenal oleh masyarakat sebagai gaji ke-13.

Jumlah tunjangan kinerja tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sesuai dengan pangkat jabatannya, tunjangan kinerja berkisar dari pangkat terendah yang nilainya adalah Rp1.968.000 hingga pangkat tertinggi atau Wakil Kapolri senilai Rp34.902.000.

Berkaca dari jumlah saldo rekening yang diperiksa Briptu FN, Briptu RDW masuk ke rentang kelas jabatan 5.

Adapun kelas jabatan 5 umumnya menerima Rp2.493.000, namun jumlahnya menyesuaikan dengan kinerja yang diberikan oleh RDW dan beberapa faktor lainnya.

RDW juga berhak menerima berbagai tunjangan lain seperti tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan beberapa tunjangan lainnya yang diatur dalam Pasal 16 Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-43/PB/2013

Sumber: suara
Foto: Anggota Polres Jombang Briptu RDW yang meninggal dunia akibat dibakar istrinya yang juga anggota Polwan. [ANTARA/HO-Polres Jombang]
×
Berita Terbaru Update
close