Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari mencuri perhatian publik usai KPK menyita aset-aset miliknya.
Mulai dari 104 kendaraan, enam aset tanah dan bangunan, uang tunai Rp 6,7 miliar dan mata uang asing sekitar Rp 2 miliar.
Rita adalah tersangka korupsi atas kasus gratifikasi dan suap senilai Rp10 miliar. Kasus itu terhendus dari izin perkebunan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Rita selama 10 tahun penjara pada 2018.
Menurut data LHKPN, kekayaan Rita lebih dari Rp 236 miliar. Sayangnya data itu belum diperbaharui oleh Rita sejak 2015 silam.
Harta tidak bergerak berupa aset tanah berjumlah 54 serta bangunan di Kutai Kertanegara dengan nilai total Rp12 miliar.
Harta kendaraannya berupa BMW keluaran 2009 seharga Rp600 juta, VW Caravelle keluaran 2012 seharga Rp800 juta. Namun Rita masih punya delapan kendaraan lainnya, sehingga totalnya ada Rp2,8 miliar.
Rita mempunyai kebun kelapa sawit seharga Rp9,5 miliar dengan luas 200 hektare. Sementara tambang batu bara senilai Rp200 miliar luasnya 2.649 hektare.
Adapun harta bergerak milik Rita yakni logam mulia dan benda sejenisnya dengan total Rp5,6 miliar. Sedangkan giro dan setara kas lainnya Rp6,7 miliar dan $138.412.
Dengan begitu, total kekayaan Rita yang dilaporkan sejumlah Rp237 miliar.
Sumber: suara
Foto: Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari [Dok. Pribadi]