Baru-baru ini viral video seorang perempuan yang diduga lecehkan anak kecil
di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat perempuan diduga sang
ibu melakukan pelecehan kepada anak yang memakai baju biru tersebut.
“Ges tolong viralin ini sampe dihukim, sumpah nih cewe (kemungkinan ibunya)
nggak punya otak banget ngelecegin anak kecil yang nggak ngerti apa-apa
sampe maaf ma*turba*i,” tulis akun @comvomf di X yang memperlihatkan
tangkapan layar video tersebut.
💙 // pelecehan
— Convomf (@convomf) May 31, 2024
Ges tolong viralin ini sampe dihukum, sumpah nih cewe (kemungkinan ibunya) ngga punya otak banget ngelecehin akan kecil yang ngga ngerti apa2 sampe maaf ma*turba*i pic.twitter.com/UUnwisyL4B
Dalam video yang beredar, perempuan itu terlihat melakukan masturbasi kepada
anak yang tidak diketahui umurnya itu. Tidak hanya itu, bahkan perempuan
tersebut juga sampai menghisap kemaluan sang anak. Aksi perempuan itu
langsung dikecam oleh warganet di media sosial.
Melihat kasus tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga turut
buka suara. Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengatakan, aksi perempuan
tersebut sudah jelas perbuatan asusila yang melanggar UU Perlindungan Anak.
“Secara garis besar ini termasuk perbuatan asusila pada anak, entah orang
dewasa tersebut orang tua atau saudara,” ucap Diyah saat dihubungi
Suara.com, Sabtu (1/6/2024).
Dari aksi perempuan teersebut juga jelas melanggar aturan sehingga berisiko
untuk mendapatkan hukuman sesuai UU yang berlaku.
“Klo dlm UU Perindungan Anak siapapun pelakunya jelas mendapat hukuman dan
jika orang tua hukumannya ditambah,” sambungnya.
Saat ini, pihaknya juga mencoba melacak lokasi peristiwa tersebut. Nantinya,
pihak KPAI juga melakukan pendampingan kepada anak yang menjadi korban
pelecshan dalam video tersebut.
“Kami sedang melacak kejadian dimana karena kalo dicek lagi ada beberapa
video juga yg hampir sama ya. Kami juga usaha lakulan pendampingan, sedang
kami lacak tempt kejadian agar segera ada tim UPTD PPA terdekat atau Peksos
yang turun,” katanya.
Tidak hanya itu, Diyah meminta agar masyarakat umum tidak menyebarluaskan
video asusila tersebut. Pasalnya, hal tersebut akan meninggalkan jejak
digital yang dapat berdampak pada korban. Oleh sebab itu, identitas dari
korban harus dilindungi.
“Himbauannya jelas Mas, jika ada masyarakat yg melihat kejadian tersebut
atau mendapat di video, tolong jangan dishare kemana-kemana sampaikan ke
pihak berwenang saja. Karena ada anak korban meskipun masih kecil namun
jejak digital tetap akan ada dan anak korban identitasnya harus dilindungi.
Serta jangan sampai video disalahgunakan utk persebaran pornografi,”
pungkasnya.
Sumber:
suara
Foto: Aksi keji seorang wanita lecehkan anak sendiri jadi perbincangan
setelah video viral tersebar di media sosial/kolase Twitter