Ini Identitas 10 Tersangka Kasus Sukolilo Pati yang Diamankan Polda Jateng -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ini Identitas 10 Tersangka Kasus Sukolilo Pati yang Diamankan Polda Jateng

Senin, 17 Juni 2024 | Juni 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-17T11:14:32Z

Polda Jateng telah menangkap 10 tersangka pengeroyokan dan pembunuhan bos rental mobil di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati.

Kasus yang meregang nyawa satu orang bos rental mobil asal Jakarta dan tiga orang lainnya hingga harus di rawat beberapa hari di rumah sakit ini, kini mulai menjadi perhatian publik.

10 tersangka masing-masing, tiga yang diamankan pertama yakni EN (51), BC (37) dan AG (34), lalu tambah satu tersangka M (37).

Polda Jateng kemudian menangkap enam tersangka lagi masing-masing berinsial ST (35), AK (48), SN (60), SU (63), MN (29), SH (39)

"Kami menerjunkan tim lengkap dari Polda Jateng. Target kami adalah mengungkap dan tankap membuat terang perkara itu sendiri," kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi.

Awalnya, Polda Jateng bersama tim gabungan Polresta Pati menangkap tiga orang pelaku, lalu bertambah satu orang, empat orang dan dua orang.

"Jadi jumlahnya semua adalah 10 orang," ujarnya.

Penangkapan ini tidak serata merta dilakukan lantaran pihak kepolisian harus mengumpulkan beberapa bukti yang cukup.

"Kita tidak bisa menjustifikasi bahwa wilayah Pati khususnya Sukolilo adalah kampung bla bla bla (seperti yang sedang ramai dalam medsos)," jelasnya.

Kasus ini harus menjadi pembelajaran kepada masyarakat bahwa tidak seharusnya melakukan praktik hakim sendiri karena itu bakal beresiko dan menjadi jeratan hukum.

Selanjutnya, pihak-pihak yang ditangkap ini telah terdapat bukti yang mengarah bahwa mereka melakukan atau ikut serta dalam praktik main hakim sendiri.

Dari sepuluh tersangka tersebut, Luthfi menyatakan, masih mengantong beberapa nama yang terlibat di dalamnya.

"Yang punya hak mulai tangkap, periksa, geledah dan tahan itu hanya kepolisian. Oleh karena itu, saya warning kepada pelaku untuk dalam satu minggu kedepan segera menyerahkan diri. Kalau tidak kita akan lakukan upaya paksa, tangkap dan tahan," tegasnya.

Sumber: suara
Foto: Kasus Sukolilo Pati/Net
×
Berita Terbaru Update
close