Jadi Bandar Narkoba, Anak Pedangdut Lilis Karlina Kembali Ditangkap Polisi -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jadi Bandar Narkoba, Anak Pedangdut Lilis Karlina Kembali Ditangkap Polisi

Minggu, 23 Juni 2024 | Juni 23, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-23T13:26:09Z

Anak penyanyi dangdut Lilis Karlina berinisial RD (17) kembali ditangkap oleh Polres Purwakarta, di Jawa Barat, karena kasus narkoba.

RD diamankan pihak kepolisian karena menjadi bandar narkoba, sebelumnya pelaku sempat ditangkap akibat mengonsumsi narkoba pada tahun 2023.

Hal ini dikonfimasi langsung oleh Polres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain kepada wartawan ia membenarkan telah menangkap RD sebagai bandar narkoba.

Lebih lanjut AKBP Edwar menjelaskan bahwa untuk saat sudah dilakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku.

Dari pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa pelaku berkerjasama dengan seseorang yang saat ini menjadi DPO.

"Dari penyidikan awal anak tersebut mendapat hak kerjasama dengan orang yang kita katakan DPO tadi."

"Dia mendapatkan perintah dari orang tersebut untuk mendistribusikan narkotika ini ke beberapa titik yang ditemukan lewat maps yang dikirimkan dari bandar," kata AKBP Edwar Zulkarnain, pada 22 Juni 2024.

Diketahui dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 10 gram narkotika jenis sabu-sabu, ribuan plastik kemasan dan alat timbang.

Disisi lain bandar yang memasok untuk RD saat ini diketahui menjadi buronan dan masuk ke daftar DPO.

RD ditangkap ketika hendak melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu di kawasan hukum Polres Purwakarta.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah ada laporan dari warga yang membuat RD anak penyanyi dangdut itu harus berurusan dengan hukum kembali.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian RD yang masih berstatus pelajar, memiliki peran sebagai pengguna, pengedar dan kurir narkoba.

Diketahui RD mendapat imbalan dari pemasok sebesar Rp.1 Juata setiap penjualan sabu seberat 10 gram.

Dalam penjelasannya AKBP Edwar engan untuk membeberkan informasi pribadi dari pelaku RD karena masih dibawah umur.

Dan untuk saat ini pihak kepolisian belum bisa mengidentifikasi target pasar penjualan pelaku.

Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara akan tetapi karena usianya masih 17 tahun pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak terkait. (*)

Sumber: kilat
Foto: Penyanyi dangdut Lilis Karlina. (Instagram/@liliskarlina)
×
Berita Terbaru Update
close