Jangan Coba-coba Haji Tanpa Tasreh -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jangan Coba-coba Haji Tanpa Tasreh

Minggu, 02 Juni 2024 | Juni 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-02T16:24:56Z

Masyarakat di Indonesia untuk mematuhi aturan perhajian yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, yaitu harus menggunakan visa haji atau tasreh untuk berhaji.

“Jangan coba-coba pergi haji tanpa tasreh. Warga negara Indonesia yang masih berpikiran untuk berangkat haji tanpa tasreh harap membatalkan,” kata  Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B. Ambary dikutip Minggu (2/6).

Karena berhaji tanpa tasreh hukumannya sangat serius, pelaku akan terkena hukuman 10 ribu SAR dan deportasi, serta dibanned 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi.

Sementara bagi penyelenggara atau organizer yang mengajak jemaah tanpa visa haji hukumannya denda senilai 50 ribu SAR, kurungan selama enam bulan, deportasi serta dibanned.

“Bagi pelaku yang melakukan secara berulang, dia akan mendapat hukuman dobel, lipat ganda,” ungkap Yusron.

Terbaru, Yusron menginformasikan bahwa aparat keamaan (Apkam) Saudi telah menahan 37 WNI di Madinah, karena kedapatan akan pergi haji dengan visa ziarah.

Mereka juga kedapatan mengenakan tanda pengenal serta gelang haji palsu.

“37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” kata Yusron.

Sumber: rmol
Foto: Jemaah haji Indonesia/Ist
×
Berita Terbaru Update
close