Jokowi Jalankan Modus Operandi Bikin Dinasti Demi Kaesang Pangarep -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jokowi Jalankan Modus Operandi Bikin Dinasti Demi Kaesang Pangarep

Kamis, 20 Juni 2024 | Juni 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-20T11:44:40Z

Mahkamah Agung (MA) hanya butuh waktu tiga hari untuk mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah. Terhitung sejak pertama kali gugatan dilayangkan oleh Partai Garuda pada 27 Mei 2024, lalu diputus pada 29 Mei 2024.

MA memutus pasangan calon gubernur minimal berusia 30 tahun ketika dilantik, bukan waktu ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai wajar jika nalar publik mengarah kepada putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

Sebab pola serupa pernah terjadi dan menguntungkan anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Kala itu lewat jalur sang paman di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bibit, begitu sapaan akrab Bivitri, menyebut ada sebuah modus operandi untuk meloloskan Kaesang sebagai calon kepala daerah. Sementara itu, lembaga Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia melihat ada yang janggal dari putusan MA.

DEEP berpandangan, putusan itu hanya menguntungkan kandidat yang punya kedekatan dengan oligarki dan politik dinasti.

Sumber: suara
Foto: Kaesang Putusan MA.
×
Berita Terbaru Update
close