Kompolnas menduga ada upaya Obstruction of Justice di kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Beberapa saksi yang muncul mengungkap kasus pembunuhan Vina Cirebon meminta hak perlindungan ke LPSK.
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto membeberkan sejumlah analisanya terkait pengungkapan kasus tersebut.
Kata Benny, kesulitan mengungkap kasus tersebut berasal dari sejumlah keterangan yang berganti-ganti dari para terpidana saat proses berita acara perkara (BAP).
"Ternyata pada saat proses penanganan dulu ada pihak yang menekan untuk mencabut keterangannya," kata Benny di tvOne dikutip pada Sabtu 1 Juni 2024.
Lebih lanjut, Benny mengungkap terpidana sering berubah ketika memberikan keterangannya saat awal proses penyidikan kasus tersebut.
Tak hanya itu, keterangan terpidana terkait keterlibatan tiga pelaku lain yang saat itu berstatus sebagai DPO yakni Pegi, Dani, dan Andi kerap berubah.
Bahkan saat konferensi pers, Polda Jabar memutuskan menghilangkan 2 DPO karena salah sebut.
Dan menetapkan 1 DPO saja, Pegi Setiawan sebagai dalang dari pembunuhan.
Namun Pegi Setiawan dengan tegas membantah dirinya sebagai pelaku pembunuhan tersebut.
Bahkan Pegi mengatakan tidak kenal dengan Vina dan Eky. Dia juga mengaku tidak berada di Cirebon saat kejadian pembunuhan tersebut.
"Saya tidak membunuh mereka. Saya rela mati. Itu fitnah," ungkap Pegi Setiawan usai konferensi pers pada Minggu 26 Mei 2024.
Muncul beberapa saksi kuli bangunan yang akan memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung saat kejadian pembunuhan.
Mereka siap bersaksi, namun beberapa di antaranya mengaku mendapat ancaman dari media sosial.
Lantas, saksi tersebut meminta perlindungan ke LPSK agar dirinya merasa aman.
Disini Benny menilai hal tersebut akibat pengaruh yang didapat terpidana dari para pengacaranya sehingga membuat sulit kepolisian.
"Kemudian ada saksi yang dipengaruhi untuk merubah keterangannya ini justru dari pengacaranya," katanya.
Benny pun menilai jika adanya perubahan BAP oleh para terpidan pada penyidikan awal ditengarai adanya tekanan dari sejumlah pihak.
la pun tak menampik jika adanya upaya obstruction of justice dalam penyidikan awal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Tentunya kalau nanti sudah terungkap bahwa benar ada upaya itu, itu masuk di obstruction of justice ini kalau diproses ada pertanggungjawaban hukumnya," katanya. (*)
Sumber: kilat
Foto: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky: Benarkah Ada Upaya Obstruction of Justice? Kompolnas Ungkap Dugaannya! (Kolase youtube tvOne News)