Pernyataan keras disampaikan oleh eks pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait praktik judi online.
Habib Rizieq Shihab terang-terangan bahkan menyebut ada mantan bos judi yang menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Hal ini disampikan Habib Rizieq Shihab saat ceramah di acara Habib Mahdi Assegaf.
"Ada mantan bos judi jadi Watimpres. Mau nasehatin ape? nasehatin judi. Kacau-kacau. Kacau gak?" ucap HRS seperti dilihat dari video yang viral, Minggu (30/6/2024).
Ditegaskan oleh HRS bahwa mau kecil atau besarnya judi tetap harus dilawan karena praktik ini merupakan haram dan patut diperangi.
"Mau kecil atau besarnya, mau legal atau ilegal, mau judi online atau offline, tetap haram," ucap HRS dengan nada tinggi.
Video ucapan HRS ini pun jadi sorotan publik di platform sosial media.
"Parah, parah, parah," tulis salah satu netizen.
"Sebut nama donk, siapa watimpres itu," sahut akun lainnya.
Meski banyak juga netizen yang menganggap potongan video ceramah dari HRS itu sebagai tindakan provokator.
"Setelah keluar dari tahanan, mulai lagi ceramahnya nyinyir terus," tulis salah satu warganet.
"kajian apa ya ini..kok ga ada menenangkan hatinya..malah bikin panas," timpal pengguna X lain.
Apa yang disampaikan HRS dalam potongan video ini bukan hal baru. Pada 2015, isu mengenai mantan bos judi jadi Watimpres sempat viral.
Pernyataan sama sempat disampaikan oleh Sosiolog UI, Thamrin Amal Tomagola. Di akun X miliknya saat itu, Thamrin menuding satu dari sembilan Watimpres Jokowi di 2015 ialah mantan bos judi.
"Keprihatinan Sore: Astagfirullah, Bos Judi, Jan Darmadi alias Apiang dilantik hari ini jadi Anggota Wantimpres ! Pemberi pertimbangan judi?” tulis Prof. Thamrin Amal Tomagola melalui akun Twitter-nya, Senin (19/1/2015).
Satgas Pemberantasan Judi Online
Sebelumnya, pemerintah untuk memberantas praktik perjudian online terus dilakukan. Kementerian/lembaga saling berkoordinasi melalui pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online.
Namun para pelaku judi online tampaknya masih tetap gencar melakukan aksinya untuk menggaet minat masyarakat.
Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online dibentuk secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo pada 14 Juni 2024 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Satgas Pemberantasan Judi Online dipimpin oleh Menko Polhukam RI.
Satgas Pemberantasan Perjudian Online bertugas antara lain mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien, meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Selain itu, menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perbuatan para pelaku dalam jaringan judi online yang melakukan praktik jual beli rekening dengan menyasar masyarakat di pedesaan.
Untuk mengawasi dan memberantas itu, Satgas Pemberantasan Judi Online melibatkan babinsa TNI dan bhabinkamtibmas Polri serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sumber: suara
Foto: Habib Rizieq Shihab (HRS)/Net