Ketua RT Terkait Kasus Vina 'Raib', Si Anak Sempat Keceplosan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua RT Terkait Kasus Vina 'Raib', Si Anak Sempat Keceplosan

Rabu, 19 Juni 2024 | Juni 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-19T11:37:38Z

Abdul Pasren seorang warga yang menjabat sebagai ketua RT saat kasus Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon terjadi pada 2016 kini 'menghilang'.

Ia selalu kabus menghindar saat para jurnalis berusaha menemuinya.

Padahal ia diyakini menjadi orang yang tahu keberadaan lima orang terpidana seumur hidup kasus yang kembali mencuat gara-gara beredarnya sebuah film bioskop.

Abdul Pasren dan keluarganya tinggal di rumah yang berlokasi di Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Kini ia menjadi sorotan masyarakat, karena dirinya selalu menghindari wartawan yang ingin menemuinya.

Karena itu muncul dugaan jika Abdul Pasren sengaja menutup diri.

Publik pun bertanya-tanya dengan sikap Abdul Pasren yang ogah membe

Disisi lain, seorang perempuan mengaku anak kandung Pak RT Pasren keceplosan mengungkap cerita pada tahun 2016 silam.

Hal tersebut disampaikan anak Abdul Pasren saat rumahnya didatangi awak media.

Awalnya jurnalis Abraham Silaban mendatangi rumah Abdul Pasren dan meminta izin untuk menggali keterangan dari Abdul Pasren.

Namun, seorang perempuan yang mengaku sebagai anak Abdul Pasren itu menyebut sang Ketua RT sedang tidak ada di rumah.

Perempuan itu meminta awak media untuk menanyakan kasus Vina Cirebon langsung ke Polres Cirebon.

"Langsung aja ke Polres. Orangnya (Abdul Pasren,red) lagi pergi, enggak bisa maaf," kata wanita tersebut.

Ia juga melanjutkan, jika pihaknya tidak bisa memberikan keterangan apapun dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Dari media banyak yang datang ke sini, tapi tidak bisa memberikan keterangan apapun," katanya.

Tapi Abraham Silaban, jurnalis yang mendatangi rumah Pak RT tak menyerah begitu saja.

Ia lalu menanyakan terkait pengakuan 5 terpidana kasus Vina Cirebon yakni, Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy yang mengaku nongkrong di rumah Ketua RT saat malam tewasnya Vina serta Eky.

Anak Pak RT nampaknya keceplosan, mengungkap kejadian 8 tahun lalu.

"Engga," ucapnya singkat.

Tak lama, ia meminta maaf karena tak bisa berbicara banyak soal kasus Vina.

Diusir Dari kampungnya

Sejumlah warganya diangkut polisi dan kini menjadi terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Akibatnya, sang ketua RT itu pun diusir dari kampungnya oleh warga.

Paman Saka Tatal, Sadikun menyebut Pasren yang menjabat saat itu bertanggung jawab ketika sejumlah warganya ditangkap oleh polisi akibat kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Menurutnya, Pak RT tak memberikan keterangan apapun saat di kantor polisi untuk membela warganya yang kini sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon.

"Dia enggak ngasih keterangan atau apa. Makanya warga sini ngusir pak, RT-nya tuh. Enggak punya tanggung jawab," ujar Sadikun kesal saat berbincang dengan Dedi Mulyadi di channel Youtube Dedi Mulyadi.

Belakangan pengakuan Abdul Pasren pun akhirnya terkuak.

Hal itu tertuang dalam isi putusan Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil dan Eko.

Dalam putusan tersebut, Abdul Pasren justru mengaku dibujuk para keluarga terpidana Kasus Vina Cirebon.

Disana tertulis, Abdul Abdul Pasren mengaku didatangi keluarga Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan pengacara.

Mereka meminta agar Abdul Abdul Pasren membantu membebaskan Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.

"Tapi saksi (Abdul Pasren) tidak mau," tulis dalam isi putusan seperti dikutip dari TribunSumsel.

Bahkan, akibat penolakan itu, tetangganya yang merupakan Ayah dan ibu dari Hadi, Khasanah dan Umainah sampai menangis di pangkuan sang ketua RT Abdul Abdul Pasren.

"Ibu dari Hadi menangis di pangkuan saksi (Abdul Pasren) sambil meminta bantuan saksi supaya anaknya tidak terjerat hukum," tulisnya.

Abdul Abdul Pasren juga menyatakan kuasa hukum Eko Ramadhani datang meminta Pak RT mengarang cerita demi meringankan hukuman Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.

Abdul Abdul Pasren mengaku tak mengetahui kejadian di depan SMPN 11 Cirebon yang menewaskan Eky dan Vina.

Ia juga membantah bahwa para terpidana menginap di rumah kontrakan miliknya bersama sang anak, Kahfi.

"Eko tidak pernah tidak di rumah saksi. Hanya menjelang 17 Agustus ada rapat di rumah saksi namun tidak menginap," tulisnya

Sumber: tribunnews
Foto: TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Saka Tatal (kiri) dan kuasa hukumnya, Farhat Abbas (kanan) saat berada di Mako Polres Cirebon Kota 
×
Berita Terbaru Update
close