Komedian Dihukum Penjara Tujuh Bulan Karena Kasus Penistaan Agama di Lampung -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Komedian Dihukum Penjara Tujuh Bulan Karena Kasus Penistaan Agama di Lampung

Rabu, 12 Juni 2024 | Juni 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-12T14:33:49Z

Pengadilan di Lampung telah menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh bulan kepada seorang komedian Aulia Rakhman atas tuduhan penistaan agama setelah ia membuat lelucon tentang nama Muhammad.

Aulia Rakhman, komedian asal Provinsi Lampung, dinyatakan bersalah menyebarkan kebencian melalui lelucon stand-up di sebuah acara kampanye untuk calon presiden Anies Baswedan pada bulan Desember 2023.

Menurut juru bicara kejaksaan Lampung, Ricky Ramadhan, Aulia  Rakhman membuat lelucon di sebuah kafe di ibukota provinsi Bandar Lampung tentang bagaimana nama seperti Muhammad, yang terinspirasi oleh nabi umat Islam telah kehilangan konotasi positifnya karena banyaknya orang Indonesia yang berperilaku buruk dengan nama tersebut.

Nama Muhammad merupakan salah satu nama pria paling umum di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia. Aulia Rakhman terancam dipenjara setelah dilaporkan di bawah undang-undang penistaan agama yang membawa hukuman maksimum lima tahun penjara. Jaksa awalnya menuntut hukuman delapan bulan bagi Aulia.

Kasus Aulia Rakhman ini menarik perhatian publik dan memicu perdebatan tentang batasan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Beberapa kelompok hak asasi manusia mengkritik penggunaan undang-undang penistaan agama yang dianggap terlalu keras dan rentan disalahgunakan.

Pihak kejaksaan menyatakan bahwa lelucon Aulia tidak hanya menghina tetapi juga menyebarkan kebencian di kalangan masyarakat.

"Kami harus menegakkan hukum untuk menjaga keharmonisan sosial," kata Ricky Ramadhan.

Namun, pengacara Aulia berargumen bahwa kliennya tidak berniat menghina agama dan hanya bermaksud untuk mengkritik perilaku buruk individu tertentu. Mereka berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Putusan ini menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia, di mana undang-undang penistaan agama sering digunakan untuk menuntut individu yang dianggap menghina Islam.

Organisasi seperti Amnesty International telah berulang kali menyerukan reformasi hukum untuk melindungi kebebasan berbicara.

Di tengah kontroversi ini, beberapa komedian dan artis di Indonesia menyuarakan dukungan mereka untuk Aulia melalui media sosial.

Mereka menganggap hukuman tersebut sebagai ancaman terhadap kebebasan seni dan kreativitas.

Sementara itu, komunitas Muslim di Lampung terpecah antara mereka yang mendukung hukuman dan mereka yang merasa bahwa kasus ini dibesar-besarkan.

Beberapa tokoh agama lokal menyerukan agar masyarakat lebih toleran dan bijaksana dalam menanggapi lelucon.

Kejadian ini juga menyoroti tantangan bagi para komedian di Indonesia, yang sering kali harus menyeimbangkan antara kebebasan berkarya dan sensitivitas agama. Kasus Aulia menjadi pelajaran berharga bagi industri hiburan di Tanah Air.

Dalam sebuah wawancara setelah putusan, Aulia menyatakan kekecewaannya namun tetap berkomitmen untuk melanjutkan karirnya sebagai komedian.

"Saya akan lebih berhati-hati ke depannya, tetapi saya tidak akan berhenti berkarya," katanya. (*)

Sumber: kilat
Foto: Komedian Aulia Rakhman (tribratanews.lampung.polri.go.id)
×
Berita Terbaru Update
close