Komisi VII Minta Kejagung Dalami Kasus Antam -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Komisi VII Minta Kejagung Dalami Kasus Antam

Senin, 03 Juni 2024 | Juni 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-03T08:44:13Z

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mendalami kasus 109 ton emas tanpa label resmi PT Antam hingga tuntas.

Permintaan itu datang dari anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, menyikapi penetapan enam pejabat PT Antam sebagai tersangka.

"Saya minta Kejagung terus mendalami kasus ini, sehingga terungkap secara utuh, termasuk motif, modus dan para pelakunya," tegas Mulyanto, kepada Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Senin (3/6).

Aparat penegak hukum perlu memastikan "pemalsuan" ratusan ton emas Antam itu, apakah dikendalikan korporasi atau memang ada oknum pejabat yang sengaja melakukan tindakan itu.

Ketegasan Kejagung sangat diperlukan, sebagai wujud transparansi atas kasus fantastis itu.

"Perlu dipastikan, apakah ini termasuk korupsi korporasi, karena 6 pejabat tinggi, selama beberapa tahun secara terus-menerus, melakukan kejahatan yang sama," katanya.  

Legislator Fraksi PKS itu juga menambahkan, untuk kasus "pemalsuan" 109 ton emas itu, tim penyidik perlu memastikan total kerugian negara.

"Perlu segera dihitung kerugian negara yang diakibatkannya," pintanya.

Dia juga memastikan akan meminta penjelasan detail dari pejabat tinggi Antam terkait permasalahan itu.

"Pada waktu yang tepat tentu kita akan minta penjelasan pihak Antam yang memang mitra kita," tutupnya.

Sumber: rmol
Foto: Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto/Net
×
Berita Terbaru Update
close