Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyatakan pihaknya tengah mengajukan gelar perkara khusus terhadap kliennya.
Permintaan gelar perkara khusus tersebut ditujukan kepada Kapolri, Kabareskrim dan Kepala Biro Pengawas Penyidik (Karowassidik) Polri.
Penasehat hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyampaikan hal tersebut melalui unggahan pada kanal YouTube miliknya Pengacara Toni.
"Kami kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan permohonan gelar perkara khusus," ujar Toni RM dikuti Kilat.com, dari YouTube Pengacara Toni, Kamis 6 Juni.
"Kepada Kapolri, kepada Kabareskrim dan kepada Karowassidik Bareskrim Polri," katanya menambahkan.
Menurutnya, tujuan pengajuan gelar perkara khusus tersebut agar diketahui alat bukti apa yang dijadikan alasan pihak kepolisian menetapkan Pegi sebagai tersangka.
"Inti daripada permohonan gelar perkara khusus ini agar segera dibuka secara transparan alat bukti apa yang menyebabkan klien kami Pegi Setiawan ditangkap kemudian ditetapkan menjadi tersangka yang kini dilakukan penahanan," katanya.
Toni juga meyakini, pihak kepolisian telah melakukan salah tangkap pada terhadap Pegi Setiawan.
Menurutnya, dari daftar DPO, ciri-ciri maupun alamat berbeda dengan Pegi Setiawan yang saat ini ditahan.
"Karena Daftar Pencairan Orang DPO atas nama Pegi alias Perong itu ciri-cirinya rambutnya keriting kemudian umurnya 30 tahun kalau 2024," kata Toni.
"Kemudian tinggalnya di Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon."
"Nah klien kami, yang ditangkap ini rambutnya tidak keriting, kemudian umurnya juga 28 tahun dan tinggalnya tidak di Banjarwangunan melainkan tinggalnya di Desa Kepongpongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon," ujarnya.
Sehingga, kami tim kuasa hukum Pegi Setiawan menilai, menduga bahwa ini salah tangkap."
"Jadi Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong," tegasnya.
Toni juga meminta gelar perkara khusus dilakukan dengan melibatkan pihak penasehat hukum Pegi Setiawan.
Selain itu, dirinya juga meminta agar dihadirkan Pegi Setiawan serta para terpidana dalam gelar perkara.
"Sehingga kami meminta kepada Bapak Kapolri, kepada Bapak Kabareskrim Polri dan kepada Bapak Karowassidik Bareskrim Polri agar melakukan gelar perkara khusus dengan melibatkan kami selaku penasehat hukum Pegi Setiawan," kata Toni.
"Kemudian dengan menghadirkan tersangka Pegi Setiawan, menghadirkan para terpidana yang telah memberikan keterangan bahwa Pegi Setiawan itu telah terlibat," sambungnya.
Lebih khusus Toni meminta saksi Aep ikut dihadirkan dalam gelar perkara, sebab Pegi ditetapkan sebagai tersangka berdasar kesaksiannya.
"Dan kepada saudara Aep yang telah memberikan kesaksian di penyidik, sehingga klien kami ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
"Ini harus dilibatkan semua supaya transparan, seperti pesan Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo bahwa penanganan perkara Pegi Setiawan ini harus transparan," tutur Toni.(*)
Sumber: kilat
Foto: Toni RM, Kuasa Hukum Pegi Setiawan (kilat.com/Ayocirebon.com/Josahema Rizki Tambunan)