Partai Buruh mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menurut Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kebijakan pemerintah yang mewajibkan setiap pekerja menjadi peserta Tapera sangat memberatkan. Terlebih gaji pekerja akan dipotong sebesar 3 persen tiap bulannya.
Hal ini disampaikan Said Iqbal saat memimpin unjuk rasa serikat pekerja menolak Tapera di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).
"Pertanyaannya ada jaminan nggak uangnya tidak dikorupsi?" tanya Said Iqbal saat wawancara dengan awak media.
Kaum buruh meminta jaminan agar dana Tapera tidak mengalami penyalahgunaan seperti pada kasus Taspen dan Asabri yang ditilep alias korupsi.
"Asabri korupsi besar-besaran, Taspen korupsi besar-besaran, itu dikelola oleh pemerintah. Oleh para menteri yang bertanggung jawab. Buktinya di korupsi!" tegas Said Iqbal.
Oleh karena itu, Partai Buruh mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Peraturan Pemerintah 21/2024 tentang Tapera.
"Bila mana ini tidak dicabut maka aksi akan dilakukan yang lebih meluas di seluruh Indonesia dan melibatkan komponen masyarakat yang lebih luas," ancam Said Iqbal.
Sumber: rmol
Foto: Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/RMOL