Tindakan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti yang menyita dokumen dan ponsel milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ketika dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Harun Masiku terus menjadi sorotan.
Menanggapi hal itu, Pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Cecep Handoko, menilai jika adanya tindakan tersebut merupakan bentuk arogansi. Apalagi, kata dia, penyitaan tersebut tanpa persetujuan ketua pengadilan.
Menurutnya, KPK selaku penegak hukum seharusnya merupakan lembaga yang harus bisa menaati KUHAP.
"Jangan kemudian arogansi yang dikedepankan, karena ini kita bicara hukum. Maka unsur-unsur yang terkait dengan penegakan harus sesuai dengan KUHAP," kata Cecep kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).
Baca Juga: Jika Manut 'Titipan' Pihak Luar di Kasus Harun Masiku, Pimpinan KPK Ultimatum Penyidik: Saya Pecat Kalian!
Untuk itu, kata Cecep, pihaknya mempertanyakan apakah penyidik KPK sudah mengantongi surat dari pengadilan ketika menyita barang milik saksi Hasto Kristiyanto.
"Karena (ada proses dalam surat menyurat) itu berproses yah, kalau tidak dilengkapi maka ini harus diuji," ungkapnya.
Sebagai penegak hukum, menurutnya, KPK jangan sampai mengakomodir pesanan dari oknum tertentu demi kepentingan politik.
"Bila lembaga hukum seperti itu, apa yang terjadi nantinya. Penegakan hukum nantinya hanya berdasarkan order. Bila terjadi demikian, maka hancurlah penegakan hukum seperti ini," pungkasnya.
Perlawanan Balik Kubu Hasto PDIP
Sebelumnya, Kusnadi staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memprotes tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK ketika dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus Harun Masiku yang kini masih buron.
Hasto menilai penyitaan itu tidak sesuai dengan KUHAP karena penyitaan itu dilakukan melalui stafnya yang bernama Kusnadi.
Buntut dari penyitaan itu, kubu Hasto PDIP melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK. Selain itu, staf Hasto, Kusnadi juga melapor ke Komnas HAM perihal tindakan yang dialaminya saat mendampingi pemeriksaan Hasto di KPK.
Namun, KPK mengklaim tindakan penyitaan penyidik terhadap barang pribadi Hasto itu sudah sesuai prosedur. Penyitaan itu disebut sebagai tindakan penyidik KPK untuk menangkap Harun Masiku yang sudah empat tahun buron.
Sumber: suara
Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024)/Net