DPR RI diminta memanggil pimpinan perusahaan tambang milik negara PT Antam untuk melakukan klarifikasi terkait adanya 109 ton emas palsu yang beredar di masyarakat.
Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, masyarakat resah dengan adanya informasi soal 109 ton emas palsu.
"Rakyat tentu membeli emas untuk investasi di masa depan. Sehingga dengan adanya pemberitaan emas palsu maka menimbulkan kecurigaan dan ketidak percayaan," kata Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (2/6).
Apalagi, kata akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, jumlah dan kurun waktu adanya emas palsu itu sangat fantastis. Sehingga, DPR tidak boleh diam agar masyarakat mendapatkan klarifikasi langsung dari Antam.
"Jika DPR tidak bertindak, maka sama halnya melegalisasi adanya korupsi di dalam perusahaan tambang. Terlebih lagi isunya sangat serius yakni soal keaslian produk yang dijualnya," pungkas Saiful.
Sumber: rmol
Foto: Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam/Ist