Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, para pekerja yang tercantum menjadi peserta program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan tidak termasuk dalam masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau sudah memiliki rumah akan disebut sebagai penabung mulia.
Hal tersebut lantaran masyarakat tersebut tidak menerima manfaat Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR) dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dari Tapera.
Meski begitu, masyarakat tersebut tetap wajib mengikuti simpanan Tapera yang akan memotong upah pekerja sebanyak 3 persen. Maka itu, Heru menjulukinya sebagai penabung mulia dari non-MBR.
Heru juga menjelaskan bahwa nantinya para pekerja juga tetap akan bisa menikmati pengembalian uang tabungan dari hasil pemupukan atau investasi.
"Untuk yang non-MBR ya. Jadi benar-benar utamanya untuk penabung yang tidak memanfaatkan fasilitas KPR atau kita sebut dengan penabung mulia," ujar Heru kepada wartawan, Jumat 31 Mei 2024.
Heru menuturkan bahwa pekerja yang mengikuti Tapera akan tetap menikmati manfaat dari tabungan tersebut. Pasalnya, BP Tapera saat ini masih menyiapkan segala hal manfaatnya.
"Manfaat selanjutnya ya saat ini sedang kami kembangkan manfaat-manfaat atau penerbit tambahan Yang berupa referral ya Seperti mungkin apa diskon-diskon khusus dengan beberapa merchant yang saat ini sedang kami jajaki," kata Heru.
"Ataupun dengan teman-teman perbankan terkait dengan Terkait dengan mungkin kemudahan di sisi fasilitas kredit konsumsi bagi penabung mulia," lanjutnya.
Heru menekankan bahwa manfaat lainnya bagi pekerja memang sedang disiapkan, agar mereka tidak hanya menikmati hasil pemupukan atau investasi dari tabungan Tapera tersebut.
Sumber: viva
Foto: Komisioner Badan Pengelola Tapera, Heru Pudyo Nugroho Photo : KSP