Ramai Wacana Nyeleneh Menko PMK Beri Bansos Bagi Pelaku Permainan Online Ilegal, MUI: Tidak Ada Istilah Korban -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ramai Wacana Nyeleneh Menko PMK Beri Bansos Bagi Pelaku Permainan Online Ilegal, MUI: Tidak Ada Istilah Korban

Minggu, 16 Juni 2024 | Juni 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-16T14:36:07Z

Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak sepakat soal wacana Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberi bantuan sosial kepada para pelaku permainan online ilegal.

Adapun penolakan tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Asrorun Niam Sholeh.

Dilansir Kilat.com dari ANTARA, ia mengatakan bahwa sebaiknya mengkaji ulang wacana nyeleneh tersebut.

"Kita juga harus konsisten ya, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif, di sisi yang lain harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos," katanya.

Pun ia menilai bahwa para pemain bukanlah korban.

"Tidak ada istilah korban dari permainan online ilegal atau kemiskinan struktural akibat dampak permainan online ilegal, karena berjudi adalah pilihan hidup pelakunya," katanya.

Jika bansos tersebut diberikan, maka tak menutup kemungkinan akan kembali digunakan untuk melakukan permainan online ilegal.

Ia turut membandingkan kasus pelaku game online ilegal dengan masyarakat yang terjerat pinjol.

Jika pinjol, ada sejumlah penyedia layanan berlaku 'nakal' sehingga penggunanya tertipu dan menjadi korban.

"Masa iya kemudian kita memprioritaskan mereka? tentu ini logika yang perlu didiskusikan.

Kalau tahu uangnya terbatas untuk kepentingan bansos, prioritaskan justru orang yang mau belajar, orang yang mau berusaha, orang yang gigih di dalam mempertahankan hidupnya, tetapi karena persoalan struktural dia tidak cukup rezeki.

Ini yang kita intervensi, jangan sampai kemudian itu nggak tepat sasaran," ujarnya.

Ia beranggapan bahwa pemerintah tak perlu melakukan tindakan restoratif kepada para pelaku game online ilegal.

Alasannya yakni karena pelaku melakukan tindakan yang dilarang tersebut dalam keadaan sadar.

Tak seperti mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika yang dapat dipengaruhi oleh hal lain.

Meski demikian, ia mengapresiasi upaya pemerintah dalam menangani permasalahan ini dengan melakukan pembentugas satgas yang bertugas memberantas tindak pidana tersebut.

"Dalam melakukan tindakan pencegahan dan juga penindakan hukum secara holistik, jangan tebang pilih, karena ada juga platform digital yang sejatinya dia bergerak kepada perjudian online, tetapi dibungkus dalam bentuk permainan dan sejenisnya.

MUI secara khusus memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam memberantas tindak perjudian melalui Satgas Judi Online," tuturnya. (*)

Sumber: kilat
Foto: Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Asrorun Niam Sholeh/Net
×
Berita Terbaru Update
close