Rekening 'Game Online Ilegal' Diblokir, Dana Disita Negara! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rekening 'Game Online Ilegal' Diblokir, Dana Disita Negara!

Kamis, 20 Juni 2024 | Juni 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-20T11:44:39Z

Satgas Pemberantasan 'Game Online Ilegal' bergerak cepat dalam memberantas perjudian daring di Indonesia.

Salah satu langkah tegasnya adalah dengan memblokir rekening bank yang digunakan untuk transaksi 'Game Online Ilegal' dan menyita dananya untuk negara.

Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa Satgas telah bekerja sama dengan PPATK untuk mengidentifikasi ribuan rekening bank yang diduga terkait dengan 'Game Online Ilegal'.

"Total dana dalam rekening-rekening tersebut mencapai ratusan miliar rupiah," ujar Tjahjanto dikutip kilat.com dari situs polkam, Kamis 20 Juni 2024.

Rekening-rekening tersebut akan diblokir selama 20 hari oleh PPATK, dan kemudian diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Jika terbukti digunakan untuk 'Game Online Ilegal', pengadilan negeri akan mengumumkan rekening tersebut selama 30 hari.

Apabila tidak ada pihak yang mengajukan klaim, dana dalam rekening akan disita oleh negara.

Langkah ini merupakan bagian dari tiga tugas utama Satgas Pemberantasan 'Game Online Ilegal', yaitu:

1. Menindak rekening 'Game Online Ilegal': Memblokir dan menyita dana dari rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online.

2. Menindak pelaku jual beli rekening judi: Menindak para pelaku yang membuka dan menjual rekening bank untuk digunakan dalam 'Game Online Ilegal'.

3. Menindak game 'Game Online Ilegal': Menindak game online yang terafiliasi dengan 'Game Online Ilegal'.

Satgas juga akan bekerja sama dengan Polri dan TNI untuk melakukan pencegahan 'Game Online Ilegal'  melalui edukasi masyarakat tentang bahaya 'Game Online Ilegal'.

"Kami akan kerahkan para Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk memberikan edukasi kepada masyarakat," ujar Tjahjanto.

Pada 14 Juni 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2024 untuk membentuk tim khusus pemberantasan 'Game Online Ilegal'  yang dipimpin oleh Menteri Tjahjanto.

"Kami berhasil menutup lebih dari 2,1 juta situs 'Game Online Ilegal'," kata Presiden.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menindak tegas praktik 'Game Online Ilegal'yang meresahkan masyarakat. (*)

Sumber: kilat
Foto: Menko Polhukam Blokir Rekening 'Game Online Ilegal' (dok. polkam.go.id)
×
Berita Terbaru Update
close