Aktris Sandra Dewi ikut terseret kasus dugaan megakorupsi sang suami, Harvey
Moeis yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp271 triliun.
Sandra Dewi pun sudah menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung)
terkait korupsi di PT Timah yang menjerat suaminya. Seiring dengan itu,
bereder kabar jika sang artis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi
timah.
Narasi Sandra Dewi tersangka beredar di media sosial X. Dalam unggahan itu
menarasikan Kejagung resmi menetapkan Sandra Dewi sebagai tersangka kasus
korupsi timah.
Akhirnya Sandra Dewi menyusul suaminya Harvey Moeis di tetapkan sebagai tersangka kasus penambangan timah ilegal
— Neveralonely (@_NeverAlonely) June 5, 2024
Ayo hujat
Jgn klo sama maling ayam aja pada ganaz2 pic.twitter.com/1G7viA5VVD
"Akhirnya Sandra Dewi menyusul suaminya Harvey Moeis di tetapkan sebagai
tersangka kasus penambangan timah ilegal
Ayo hujat
Jgn klo sama maling ayam aja pada ganaz2," tulis akun @_NeverAlonely pada
Rabu (5/6/2024).
Pada cuitan itu, si akun juga menyertakan cuplikan video yang menampilkan
Sandra Dewi tengah dikerumuni awak media.
Lantas, benarkah Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah?
PENJELASAN:
Dari penelusuran, unggahan video itu sama dengan YouTube Liputan6 berjudul:
Sandra Dewi Diperiksa Terkait Pemisahan Harta dengan Suami, Harvey Moeis |
Liputan 6, pada 16 Mei 2024.
Dalam video tersebut diketahui Sandra Dewi diperiksa Kejagung mendalami
perjanjian pisah harta antara tersangka kasus korupsi komoditas timah Harvey
Moeis.
Mengutip Antara, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan artis
Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi, belum ada peningkatan status
sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi timah.
"Sampai saat ini status yang bersangkutan sebagai saksi," ujar Ketut.
Dengan demikian, Klaim yang menyatakan Sandra Dewi resmi ditetapkan sebagai
tersangka kasus korupsi timah 271 triliun pada awal Juni merupakan kabar
hoaks dan termasuk disinformasi.
Sumber:
suara
Foto: Aktris Sandra Dewi (tengah) berjalan keluar gedung usai menjalani
pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (15/5/2024).
[Suara.com/Alfian Winanto]